KPK Telusuri Dugaan Korupsi DAK di 31 RSUD, Tak Hanya Kolaka Timur
Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kuat praktik korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tidak hanya terjadi di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
Indikasi serupa diendus pada pembangunan RSUD di daerah lain, termasuk 31 RSUD yang menjadi bagian dari program peningkatan fasilitas kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan penyidik kini memperluas penelusuran dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Kami mendalami dugaan korupsi di 31 rumah sakit lainnya. Bukan hanya di Kolaka Timur karena indikasi peristiwa pidana serupa ada di proyek lain,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Selain penindakan, KPK juga menyiapkan upaya pencegahan agar proyek pembangunan RSUD benar-benar berjalan sesuai tujuan, yakni peningkatan layanan kesehatan.
Asep menekankan sektor kesehatan adalah kebutuhan mendasar masyarakat. Korupsi dalam proyek kesehatan, menurutnya, bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak publik untuk mendapat layanan yang layak.
“Fasilitas kesehatan di banyak daerah masih jauh dari ideal. Korupsi pada sektor ini memperburuk kualitas layanan dan mengorbankan keselamatan rakyat,” ungkapnya.
Asep menambahkan, Presiden Prabowo Subianto tengah mendorong percepatan perbaikan sektor kesehatan melalui program quick win. KPK berkomitmen mengawal agar program tersebut berjalan bersih dari praktik koruptif.
KPK baru saja menahan tiga tersangka baru terkait dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur. Dengan penahanan ini, tersangka dalam kasus tersebut menjadi delapan orang.
Ketiga tersangka baru itu adalah ASN Kemenkes Hendrik Permana (HP), ASN Bapenda Sulawesi Tenggara Yasin (YSN), dan Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin Griksa (AGR). Mereka ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 24 November hingga 13 Desember 2025.
Asep menjelaskan peran Hendrik Permana terbilang signifikan. Pada 2023, Hendrik diduga menjadi perantara yang menjanjikan bantuan pelolosan atau pengamanan pagu DAK untuk sejumlah kota/kabupaten dengan imbalan fee 2%.
Untuk RSUD Koltim, pagu DAK mengalami kenaikan signifikan, dari Rp 47,6 miliar menjadi Rp 170,3 miliar. Hendrik juga disebut menerima aliran dana suap sebesar Rp 1,5 miliar.
Sebelum penangkapan tiga tersangka baru, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 9 Agustus 2025, yaitu Bupati Kolaka Timur 2024-2029 Abdul Azis, pejabat Kemenkes Andi Lukman Hakim, pejabat pembuat komitmen Ageng Dermanto, serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra, Deddy Karnady dan Arif Rahman.
Dua tersangka terakhir bahkan sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan tengah menjalani persidangan. Kasus ini terkait proyek peningkatan fasilitas RSUD dari kelas D ke kelas C dengan nilai mencapai Rp 126,3 miliar, yang bersumber dari DAK.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





