SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sambas Konten Asusila di TikTok, HWCI Sambas Resmi Follow Up Laporan ke Polres

Konten Asusila di TikTok, HWCI Sambas Resmi Follow Up Laporan ke Polres

HWCI Sambas Soroti Dampak Sosial Konten Syur TikTok, Laporan Diperkuat ke Polisi (Suarakalbar.co.id/ist)

Sambas ( Suara Kalbar) – Aktivis Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kabupaten Sambas mendatangi Polres Sambas untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindakan pornografi yang diduga dilakukan oleh sepasang kekasih melalui siaran langsung di aplikasi TikTok demi mendapatkan gift dari penonton, Jumat (28/11/2025).

HWCI yang dipimpin oleh Ketua HWCI Sambas, Pertiwi Astuti, bersama dua anggotanya, Riki Humaidi dan Juniansyah, secara resmi menyerahkan tindak lanjut laporan yang sebelumnya telah dibuat di Polres Singkawang dengan Nomor: STPLP/247/XI/2025/SPKT/POLRES SINGKAWANG POLDA KALBAR.

Pertiwi menekankan bahwa perkara tersebut tidak dapat dianggap remeh karena berkaitan langsung dengan tindak pidana kesusilaan dan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang signifikan.

“Perlu dipahami bahwa kasus pornografi termasuk delik kesusilaan. Penyebaran konten bermuatan asusila memiliki konsekuensi hukum yang berat sebagaimana diatur dalam UU ITE, UU Pornografi, serta KUHP pasal 281 dan 282,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa permintaan maaf para terduga pelaku, jika muncul nantinya, tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang berjalan.

“Walaupun ada permohonan maaf, itu tidak menghapus tanggung jawab pidana. Konten tersebut sudah telanjur beredar dan ditonton banyak orang. Kekhawatiran kami makin besar jika konten itu turut diakses oleh anak-anak,” tambahnya.

Menurut HWCI, penanganan tegas terhadap kedua terduga pemeran dalam video tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan media sosial yang lebih bertanggung jawab.

“Pelaporan ini adalah bentuk pembelajaran bahwa pelanggaran hukum tidak selalu bisa diselesaikan dengan video permintaan maaf. Jika dibiarkan, hal seperti ini dapat menjadi kebiasaan buruk di tengah masyarakat,” jelas Pertiwi.

HWCI berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan memberikan efek jera sehingga kasus serupa tidak terulang.

“Kami mengimbau agar masyarakat lebih bijak bermedia sosial, dan setiap pelanggaran hukum tetap diproses sebagaimana mestinya, bukan hanya berakhir dengan kata maaf,” tutupnya.

Penulis: Serawati

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan