SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Komisi III Desak Prabowo Tarik Polisi dari Jabatan Sipil

Komisi III Desak Prabowo Tarik Polisi dari Jabatan Sipil

Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman. (Beritasatu.com/Maria Gabrielle Putrinda)

Jakarta (Suara Kalbar)- Kalangan Komisi III DPR meminta Presiden Prabowo Subianto segera menarik seluruh personel anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK sudah mengabulkan seluruh permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan memutuskan melarang polisi aktif memegang jabatan sipil.

“Kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan,” ujar anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Benny juga meminta polisi aktif yang masih menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri sebagai anggota Polri apabila tidak mau ditarik kembali ke institusinya.

Menurutnya, hal tersebut terdapat dalam putusan MK yang menyatakan alternatif apabila tak mau kembali ke Polri, maka polisi aktif yang menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan dini atau pensiun dini.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (14/11/2025) tersebut menjadi titik balik penting dalam perbaikan struktur pemerintahan sipil. MK menegaskan, anggota Polri yang hendak menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Mahkamah juga menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang mempertanyakan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, Pasal 28 ayat (3) sejak awal sudah menegaskan syarat mutlak, polisi hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian jika mengundurkan diri atau pensiun.

Sumber: Beritasatu.com

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan