Kecoh Paman Korban Suruh Ke ATM, Seorang Pria Nekat Cabuli Keponakan Teman
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Pria berisial AB (28) terpaksa harus mendekam dipenjara usai melakukan tindakan tak senonoh kepada keponakan temanya sendiri disebuah Mess Perusahaan yang berada di Kabupaten Kubu Raya.
Aksi bejat AB bermula pada Minggu 26 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 Wib. Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak menjelaskan kronologis yang pada saat itu pelaku AB yang berteman dengan paman korban datang menghampiri Mess untuk memberitahukan bahwa uang sudah ditransfer ke rekening paman korban.
”Setelah pelaku sampai dilokasi, ia sempat menyuruh paman korban untuk mengecek uang yang sudah ditransfernya, dan kebetulan paman korban harus pergi ke arah Kota Pontianak untuk mengecek uang tersebut,” Kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak pada Sabtu (22//11/2025).
Lanjut, diketahui korban memang tinggal bersama pamanya, dan pada saat itu korban terpaksa harus tinggal bersama pelaku sembari pamanya mengecek uang ke arah Kota pontianak.
”Setelah paman korban pergi, pelaku AB langsung mendatangi korban dan langsung melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 2 kali,” terangnya.
Mengetahui keponakanya dicabuki, paman korban langsung membuat laporan ke Polres Kubu Raya dan pada saat itu pula pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.
“Kami langsung mendatangi lokasi kejadian, dan mengumpulkan semua barang bukti yaitu, sehelai baju berwarna merah, sehelai celana kulut berwarna krem, sehelai celana dalam berwarna hitam, dan sehelai BH berwarna putih milik korban,” pungkasnya
Diketahui bahwa pelaku AB akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Iqbal Meizar
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




