SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

Hasil lelang Jeep Wrangler Rubicon Mario Dandy akan diberikan kepada korban penganiayaan David Ozora. (Instagram/IST)

Jakarta (Suara Kalbar)- Perlawanan Mario Dandy Satriyo untuk mendapatkan keringanan hukuman atas kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya inisial AG kandas di Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim agung menolak kasasi putra terpidana korupsi pajak Rafael Alun Trisambodo itu.

Putusan MA memperkuat vonis yang dijatuhkan di tingkat banding oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Mario Dandy tetap harus menjalani hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Dikutip dari situs resmi MA, Senin (24/11/2025), perkara bernomor 10825 K/PID.SUS/2025 itu diputus oleh majelis hakim agung yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto, dengan hakim anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo pada Kamis (13/11/2025).

Majelis hakim MA menolak seluruh argumentasi Mario Dandy, sehingga putusan pengadilan sebelumnya tetap berlaku.

Mario Dandy awalnya dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti membujuk anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan.

Infografik vonis 12 tahun Mario Dandy. - (Beritasatu.com/Muhammad Reza)
Infografik vonis 12 tahun Mario Dandy. – (Beritasatu.com/Muhammad Reza)

Putusan itu kemudian bergulir ke tingkat banding. Alih-alih dikurangi hukuman, Pengadilan Tinggi Jakarta justru memperberat vonis Mario Dandy menjadi 6 tahun penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Istiningsih Rahayu dengan hakim anggota Teguh Harianto dan Budi Susilo menyatakan Mario Dandy terbukti melakukan persetubuhan secara berlanjut dengan anak di bawah umur.

Jaksa penuntut umum dan terdakwa kemudian mengajukan kasasi. Hasilnya, MA menolak. Artinya, Mario tetap dihukum seperti putusan banding.

Ini bukan kasus satu-satunya menjerat Mario Dandy. Dia juga sudah dihukum 12 tahun penjara karena menganiaya David Ozora, putra seorang aktivis GP Ansor pada 2023.

Dalam perkara penganiayaan itu, Mario diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 25,1 miliar, salah satu nilai restitusi tertinggi dalam kasus penganiayaan di Indonesia.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan