Jual Rumah Demi Umrah, Warga Pontianak Gagal Berangkat dan Terlantar di Sidoharjo
Pontianak (Suara Kalbar) – Seorang warga Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Daryono (58) yang merupakan satu diantara korban dari gagalnya berangkat ibadah umroh dan sempat terlantar di Sidoharjo beberapa waktu lalu kini sudah sampai di Pontianak.
Daryono seorang pekerja buruh bongkar muat barang disebuah gudang yang berada di Pontianak Timur harus menjadi korban akibat adanya dugaan kelalaian Koperasi Berkah Bersama Arafah yang merupakan penyalur Jema’ah umroh.
Saat dikonfirmasi Suarakalbar.co.id, Daryono menceritakan bahwa ia sebelumnya mengikuti program tersebut karena sudah dirasa percaya dengan ajakan seorang Team Leader (TL) yang disediakan oleh Koperasi tersebut.
”Awalnya itu kami ditawarkan oleh TL mereka yang bernama Nia, dan kami setuju dan kemudian mengikuti semua prosesnya hingga pelunasan pembayaran sebesar Rp.29.900.000,- (Dua Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Rupiah),” Kata Daryono saat ditemui di kediamanya pada Sabtu (01/11/2025).
Daryono menjelaskan, pada saat sudah dekat dengan hari keberangkatan, ia sempat diminta untuk segera melakukan pelunasan terhadap biaya yang sebelumnya dibayarkan secara cicil dan pada akhirnya ia harus menjual sebuah rumah gubuk miliknya yang berada di Parit Mayor.
”Pada awal agustus itu kami sempat diminta untuk melakukan pelunasan cicilan, karena jadwal keberangkatan diperkirakan sekitar akhir bulan, dan saya pun pada akhirnya menjual rumah gubuk saya seharga Rp.55.000.000,- (Lima Puluh Lima Juta) untuk melunasi pembayaran,” ungkapnya.
Kemudian pada saat itu, lanjut Daryono, tepat pada 28 Oktober 2025, 187 Jama’at Umroh dari Kalimantan Barat berangkat dan setibanya di Sidoharjo mereka dikumpulkan disebuah hotel dengan alasan menunggu.
”Nah sebetulnya kami dari Jema’ah yang berangkat dari Kalbar ini sebanyak 230 orang, dan sampai di Sidoharjo kami kumpul semua disebuah hotel, akan tetapi tanpa sepengetahuan kami yang 187 orang ini 43 diantaranya tiba-tiba berangkat duluan dengan alasan tidak bisa ditampung semuanya sekaligus,” ujarnya.
Pada saat itu, kata dia, beberapa Jema’ah sudah mulai curiga, kenapa 43 Jema’ah didahulukan, sedangkan yang lainya semua harus menunggu lagi esok hari.
”Saat itu kami sudah mulai curiga, kenapa 43 orang ini langsung berangkat, sedangkan sisanya harus menunggu di hotel,” tambahnya.
Setelah 43 orang itu berangkat, Daryono menjelaskan bahwa seluruh Jama’ah yang ada di Hotel kemudian dipindahkan karena dengan alasan pembiayaan yang cukup mahal untuk menginap di hotel tersebut.
”Hotel makan minum alhamdulillah dibiayakan mereka, tapi kami sempat duakali pindah, katanya kemahalan,” ujarnya.
Pada akhirnya, seluruh Jama’ah akhirnya memanggal Ketua Koperasi yang bernama Iqbal Setya Pratama guna meminya penjelasan akibat sudah kurang lebih 3 hari disana tanpa kejelasan.
”Jam’ah akhirnya menghubungi pengelolah (Iqbal Setya Pratama) guna meminta penjelasan, dan pada akhirnya terungkap disana bahwa memang yang disetorkan oleh pihak Koperasi kepada Travel tidak sesuai, dan hanya mampu menampung 43 Jama’ah,” jelasnya.
Tak lama setelah kejadian tersebut, terungkap bahwa, pihak Travel dengan nama yang dipercaya mereka membawa ke tanah suci Mekkah tersebut mengeluarkan surat klarifikasi dengan menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerima pembayaran ibadah umrah dari Koperasi Berkah Bersama Arafah senilai Rp.2.350.000.000,- (Dua Miliyar Tiga Ratus Lima Puluh Juta) yang seharusnya untuk mengakomodir 230 Jama’ah senilai Rp.5.900.000.000,- (Lima Miliyar Sembilan Ratus Juta).
Saat ini diketahui permasalahan ini masih berlanjut dan saat 187 Jama’ah bertemu dengan Ketua Koperasi didapat 4 point perjanjian dengan menggunakan materai, 4 Point tersebut diantaranya :
- Mengetahui, memahami dan bertanggungjawab secara moral dan hukum terhadap plaksanaan keberangkatan dan kepulangan Jemaah Umrah di Koperasi Berkah Bersama Arafah.
- Bersedia membantu pelaksanaan pemulangan jema’ah umrah yang berangkat pada tanggall 28 oktober 2025 sasuai dengan penjadwalan ulang keberangkatan antara bulan Desember 2025 hingga April 2026.
- Bersedia turut berperan dan bekerjasama dalam menyelesaikan kewajiban Koperasi kepada Jama’ah termasuk apabila terdapat Jama’ah yang memilih untuk tidak melanjutkan keberangkatan umrah dan meminta pengambilan dana secara utuh.
- Bersedia dikenai sanksi dan tindakan hukum apabila terbukti melakukan penyelewengan, penundaan tidak wajar atau penggelapan dana Jama’ah umrah.
Sementara Empat poin diatas merupakan sebuah bukti bahwa pihak Koperasi masih memiliki itikat baik untuk melakukan pertanggungjawaban atas permasalahan ini.
Penulis: Iqbal Meizar
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





