SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Kalbar Integritas dan Sinergitas dalam Penguatan Tata Kelola Aset Daerah di Kalbar

Integritas dan Sinergitas dalam Penguatan Tata Kelola Aset Daerah di Kalbar

Sekda Kabar Harisson membuka secara resmi kegiatan Koordinasi, Pemantauan, dan Evaluasi Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Daerah se-Provinsi Kalimantan Barat yang berlangsung di Kantor Wilayah ATR/BPN Kalbar, Selasa (18/11/2025). SUARAKALBAR.CO.ID/HO-Adpim

Pontianak (Suara Kalbar) – Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson membuka secara resmi kegiatan Koordinasi, Pemantauan, dan Evaluasi Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Daerah se-Provinsi Kalimantan Barat yang berlangsung di Kantor Wilayah ATR/BPN Kalbar, Selasa (18/11/2025).

Kegiatan ini dihadiri jajaran Satuan Tugas Koordinasi & Supervisi Pencegahan serta Penindakan KPK RI, Kepala Kanwil ATR/BPN Kalbar, Inspektorat, OPD terkait, serta perwakilan kabupaten/kota se-Kalimantan Barat.

Sekda Harisson menyampaikan apresiasi atas pendampingan KPK RI yang selama ini konsisten mengawal penguatan tata kelola aset daerah.

“Kehadiran KPK RI merupakan bukti nyata komitmen nasional dalam membangun pengelolaan aset daerah yang lebih sistemik, akuntabel, dan berintegritas,” ujarnya.

Harisson menjelaskan Pemprov Kalbar telah menindaklanjuti surat KPK RI tertanggal 21 Mei dan 13 Juni 2025 melalui sejumlah langkah strategis, di antaranya: Menyusun kategorisasi aset tanah (K1, K2, K3), termasuk identifikasi aset di kawasan hutan; Mengajukan permohonan sertipikat ke Kantor Pertanahan Mempawah dan Sanggau; Melakukan pengukuran lapangan bersama OPD dan Kantor Pertanahan; Melakukan koordinasi teknis dengan sejumlah Kantor Pertanahan kabupaten/kota; Membentuk Tim Terpadu melalui Keputusan Gubernur No. 1152/BKAD/2025 ; Mengajukan permohonan Inver PPTPKH ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III Pontianak.

“Seluruh langkah ini mengacu pada Permen LHK No. P.17/2018 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan,” jelasnya.

Menindaklanjuti perhatian KPK RI, Pemprov Kalbar juga memperkuat pembenahan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) sesuai Permendagri No. 9 Tahun 2009, melalui: Rapat Koordinasi PSU pada 11 September 2025 bersama seluruh kabupaten/kota.; Penyampaian laporan evaluasi kepada Inspektorat Provinsi; Surat edaran kepada Bupati/Wali Kota agar melakukan pembenahan sistem PSU, penyusunan regulasi daerah, serta pembentukan tim terpadu melibatkan OPD, BPN, dan Kejaksaan Negeri.
Harisson menegaskan bahwa penertiban PSU merupakan langkah penting untuk mencegah potensi kerugian daerah serta menutup peluang penyalahgunaan aset.

Menutup sambutannya, Sekda menegaskan bahwa keberhasilan penataan aset bukan hanya soal administrasi, namun membutuhkan komitmen moral dan keberanian untuk berubah.

“Kami mohon arahan dan penguatan dari KPK RI agar proses ini tidak hanya berjalan administratif, tetapi memberikan dampak substantif bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” tutupnya.

Penulis: Fadhil/r

‎IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan