Menteri UMKM Tegaskan Larangan Promosi Produk Thrifting di E-Commerce
Jakarta (Suara Kalbar)- Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan peredaran pakaian bekas impor atau thrifting, termasuk di platform perdagangan digital.
Maman menyampaikan pihaknya telah meminta seluruh e-commerce menghentikan fasilitas promosi maupun pengiklanan produk thrifting sebagai bagian dari penegakan aturan dan perlindungan industri lokal. Ia menuturkan langkah ini penting agar peredaran pakaian bekas impor tidak semakin meluas melalui kanal digital.
“Kemarin saya sudah menginstruksikan melalui Deputi Usaha Kecil untuk menghubungi platform-platform e-commerce agar mereka mulai menyetop, sehingga tidak boleh lagi memberikan fasilitas pengiklanan terhadap barang-barang thrifting,” ujarnya usai menghadiri Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSIS) 2025 di Main Atrium Lippo Mall Nusantara, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/11/2025).
“Alhamdulillah, tadi pagi sudah ada beberapa e-commerce yang ditutup,” tambah dia.
Ia menegaskan pihaknya tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga akan memanggil seluruh perwakilan e-commerce untuk dilakukan evaluasi menyeluruh. Menurutnya, platform digital harus turut bertanggung jawab dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait pembatasan barang bekas impor dan penguatan produk lokal.
“Besok kita panggil e-commerce-nya, kita akan kumpulkan dan kita akan evaluasi. Dan tentunya kita akan dorong produk lokal untuk mereka bisa betul-betul difasilitasi oleh e-commerce kita. Semangatnya di situ,” jelasnya.
Maman menambahkan penindakan terhadap penjualan thrifting tidak boleh berhenti pada penutupan sementara. Ia menilai pengawasan harus berkelanjutan dan disertai pemberdayaan pelaku usaha agar bisa beralih ke produk lokal tanpa kehilangan mata pencaharian.
“Yang ingin saya tegaskan bahwa ini tidak bisa sekadar berhenti begitu saja,” tuturnya.
Menurut Maman, langkah ini merupakan bagian dari kebijakan yang lebih luas untuk menekan masuknya pakaian bekas impor ilegal sekaligus mendorong pelaku thrifting bertransisi ke produk UMKM yang dinilai lebih berkelanjutan bagi ekonomi nasional.
Sumber: Beritasatu.com






