SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Hanya Karena Panci, Pria di Pontianak Aniaya Temannya

Hanya Karena Panci, Pria di Pontianak Aniaya Temannya

Pelaku SY yang diamankan tim spartan Polsek Pontianak Barat karena melakukan penganiyaan buntut dari penci yang akan dipinjam untuk memasak daging ular (Suarakalbar.co.id/Ho-Istimewa)

Pontianak (Suara Kalbar) – Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Barat, melalui unit Tim Spartan Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang pria berinisial SY yang diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka memar dibagian bahu dan dada korban menggunakan kaki.

‎Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, Ipda Alvon Oktobertus membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan kronologis kejadian.

‎”Kejadian bermula saat sekitar pukul 20.30 Wib pada Sabtu 22 November 2025, kami menerima informasi dari masyarakat, ada dugaan penganiayaan di sebuah rumah daerah Sungai Jawi,”kata Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, Ipda Alvon Oktobertus pada Senin (24/11/2025).

‎Setelah mendapati laporan, anggota langsung bergerak kelokasi yang dimaksud dan mengamankan SY yang tengah mengasah sebuah senjata tajam (Sajam).

‎”Sekitar pukul 00.30 kami berhasil mengamankan SY, dan dari hasil penyelidikan awal, korban mengalami luka memar di bagian dada dan bahu lengan sebelah kiri,” jelasnya.

‎Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Barat itu menjelaskan, dugaan sementara, motif peristiwa penganiayaan ini karena terduga pelaku kesal dengan korban.

‎”Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya, dari keterangan pelaku bilang korban mau masak ular di rumah, tapi SY marah dan tak mengizinkan,” tuturnya.

‎Diketahui bahwa, permasalahan ini bermula saat korban akan memasak daging Ular dengan menggunakan sebuah panci milik SY, namun SY marah dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

‎”Korban mengalami penganiayaan dengan cara ditendang dan dipukul dibagian bahu serta dada, karena SY kesal pancinya akan digunakan oleh korban untuk memasak danging ular, atas kejadian tersebut korban mengalami memar, dan saat ini pelaku telah diamankan dan akan di proses lebih lanjut,” pungkasnya.

‎Diketahui bahwa, pelaku SY akan dikenakan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan hukum maksimal 5 tahun penjara.

Penulis: Iqbal Meizar

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan