SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sambas DPRD Sambas Gelar Sosialisasi Dua Raperda Prioritas: Perlindungan PMI dan Penyelenggaraan Perpustakaan

DPRD Sambas Gelar Sosialisasi Dua Raperda Prioritas: Perlindungan PMI dan Penyelenggaraan Perpustakaan

DPRD Sambas gelar sosialisasi dua Raperda prioritas: Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Penyelenggaraan Perpustakaan, sebagai upaya memperkuat layanan publik dan budaya literasi di Kabupaten Sambas (Suarakalbar.co.id/Serawati)

Sambas (Suara Kalbar) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas melaksanakan sosialisasi terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini tengah memasuki tahap pembahasan lebih lanjut, pada Senin (24/11/2025).

Raperda pertama mengatur Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sambas. Penyusunan aturan ini mempertimbangkan posisi geografis Sambas yang berbatasan langsung dengan Malaysia, sehingga wilayah ini menjadi salah satu kantong pekerja migran terbesar di Kalimantan Barat.

Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat pelayanan, serta mengurangi berbagai persoalan sosial maupun hukum yang kerap dialami PMI.

Raperda kedua berkaitan dengan Penyelenggaraan Perpustakaan, yang berfokus pada penguatan tata kelola layanan perpustakaan daerah, peningkatan literasi masyarakat, serta mendukung upaya pengembangan sumber daya manusia.

Proses penyusunan Raperda ini telah melalui konsultasi dengan Dinas Perpustakaan Provinsi Kalimantan Barat dan DPRD Provinsi Kalbar sebagai bahan pembanding.

Ketua DPRD Sambas, Abu Bakar, dalam sambutannya menegaskan bahwa kedua Raperda tersebut telah melalui proses kajian yang panjang, meliputi analisis internal hingga konsultasi eksternal.

“Masukan dari peserta sangat kami harapkan untuk menyempurnakan rancangan regulasi ini sebelum dibawa ke tahap pembahasan berikutnya,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sambas Nomor 15 Tahun 2025 mengenai jadwal rapat paripurna pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025.

“Dari tiga Raperda yang masuk agenda, dua di antaranya perlu disosialisasikan kepada publik,” kata Abu Bakar.

Ia menambahkan dengan adanya berbagai masukan dari peserta yang berasal dari unsur pemerintahan hingga para pemangku kepentingan lainnya menunjukkan adanya komitmen bersama untuk mempercepat finalisasi regulasi yang dinilai memiliki dampak penting bagi masyarakat.

“Kami berharap kedua Raperda tersebut dapat segera rampung, ditetapkan, dan diterapkan sebagai kebijakan daerah yang memberikan manfaat nyata, khususnya dalam melindungi pekerja migran dan memperkuat budaya literasi di Kabupaten Sambas,” tambahnya.

Penulis: Serawati

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan