Dinas PUPR Sambas Perketat Pengawasan Pembangunan, Siapkan Sidak ke Perusahaan
Sambas (Suara Kalbar) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sambas mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan langkah baru dalam pengawasan pembangunan di wilayah Kabupaten Sambas. Salah satu langkah tersebut adalah dengan melakukan pemeriksaan langsung ke sejumlah perusahaan besar, tidak hanya berdasarkan permohonan dari pihak perusahaan, Selasa (11/11/2025).
Kepala Dinas PUPR Sambas menyampaikan bahwa dalam dua tahun terakhir, pihaknya sudah beberapa kali melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah perusahaan. Salah satunya, kata dia, adalah ke PT LAIK yang dilakukan atas dasar permohonan dari perusahaan tersebut.
“Kami punya rencana untuk melakukan pemeriksaan ke PT lain juga. Jadi ke depannya, tidak hanya berdasarkan permohonan, tetapi kami akan datang langsung melakukan pengecekan ke lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan Dinas PUPR terhadap kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pihak swasta maupun perusahaan besar di Kabupaten Sambas.
Menurutnya, langkah ini juga dapat diartikan sebagai inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan sesuai dengan izin yang telah diterbitkan oleh instansi terkait.
“Dalam konteks kami mengawasi, bisa diartikan sidak. Kita tidak tahu apakah bangunan yang ada di lapangan sudah sesuai dengan izin yang diterbitkan bersama Dinas Penanaman Modal dan PTSP,” jelasnya.
Selain itu, Dinas PUPR juga mengingatkan agar setiap perusahaan mematuhi kaidah teknis dalam proses pembangunan. Bangunan yang dibangun harus memenuhi standar kelayakan dan keamanan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Kami juga meminta agar perusahaan membangun sesuai dengan kaidah teknis dan kelayakan. Jangan sampai ada pembangunan yang dilakukan tanpa memperhatikan aturan teknis,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kepala Dinas PUPR menekankan agar setiap perusahaan yang akan melakukan pembangunan segera mengajukan izin terlebih dahulu sebelum memulai pekerjaan fisik di lapangan.
“Kami mengingatkan agar pihak yang mengajukan permohonan tidak memulai pembangunan sebelum izin diterbitkan,” pungkasnya.
Penulis: Serawati
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




