Cara Mengurus Sertifikat Tanah di BPN: Syarat, Tahapan, dan Biaya Terbaru
Suara Kalbar – Sertifikat tanah merupakan bukti legal paling kuat yang menjamin kepemilikan sah atas suatu bidang tanah.
Dokumen ini tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga menjadi pegangan hukum agar hak atas tanah tidak mudah dipermasalahkan oleh pihak lain.
Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum properti, memahami cara mengurus sertifikat tanah menjadi hal yang sangat penting, baik bagi pemilik baru, penerima warisan, maupun siapa saja yang ingin memperkuat status kepemilikannya.
Apa Itu Sertifikat Tanah?
Sertifikat tanah adalah dokumen resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berisi informasi lengkap mengenai kepemilikan, batas-batas tanah, lokasi, luas, hingga jenis hak atas tanah tersebut.
Tanah tanpa sertifikat jauh lebih rentan menghadapi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, hingga persoalan hukum saat hendak dijual, diwariskan, atau dijadikan jaminan.
Bahkan, beberapa bukti lama seperti girik, letter C, atau petok D tidak memberikan perlindungan hukum sekuat sertifikat tanah. Karena itu, proses pembuatan sertifikat tanah penting untuk memastikan bahwa kepemilikan tersebut tercatat dan diakui oleh negara.
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pembuatan Sertifikat Tanah
Sebelum mendatangi kantor BPN, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen. Kelengkapan berkas ini sangat mempengaruhi kecepatan proses pengurusan.
1. Dokumen identitas pemohon
- Fotokopi KTP pemohon atau ahli waris (jika tanah berasal dari warisan).
- Fotokopi kartu keluarga.
- NPWP (bila dibutuhkan untuk administrasi pajak).
Identitas ini menjadi dasar verifikasi bahwa pemohon memang pihak yang berhak mengajukan permohonan.
2. Bukti kepemilikan tanah
Bukti kepemilikan bisa beragam bentuknya, seperti:
- AktajJual beli (AJB) dari PPAT bagi tanah hasil pembelian.
- Surat waris atau akta pembagian warisan.
- Letter C, girik, petok D, atau dokumen hak lama lainnya untuk tanah yang belum bersertifikat.
- Surat riwayat tanah dari desa atau kelurahan.
Dokumen ini akan diperiksa untuk memastikan bahwa tanah tersebut benar dimiliki oleh pemohon.
3. Dokumen pajak
- Bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
- Bukti pembayaran BPHTB jika tanah diperoleh melalui transaksi.
- Bukti setor PPh bila berlaku.
Kelengkapan ini penting agar tanah yang didaftarkan tidak memiliki persoalan pajak.
4. Surat-surat pendukung
- Surat keterangan bahwa tanah tidak dalam sengketa dari desa atau kelurahan.
- Surat pernyataan penguasaan fisik bila tanah telah lama ditempati tetapi belum memiliki bukti hak yang kuat.
- Semua dokumen pendukung ini membantu BPN memastikan bahwa tanah tidak memiliki klaim berganda.
Tahapan Lengkap Mengurus Sertifikat Tanah di BPN
Proses penerbitan sertifikat tanah berlangsung melalui beberapa tahapan penting yang memastikan keabsahan kepemilikan.
1. Pengajuan berkas ke Kantor BPN
Pemohon menyerahkan seluruh dokumen ke loket pelayanan. Jika berkas dinilai lengkap, BPN akan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen serta Surat Perintah Setor untuk biaya tertentu.
2. Pemeriksaan lapangan dan pengukuran
Petugas BPN akan datang langsung ke lokasi untuk melakukan pengukuran. Pada proses ini, biasanya pemilik tanah diminta menghadirkan para pemilik lahan yang berbatasan guna memastikan batas yang diakui semua pihak. Hasil pengukuran ini akan menjadi acuan pembuatan peta bidang dalam sertifikat tanah.
3. Pengumuman masa sanggah
Setelah pengukuran selesai, hasilnya diumumkan di kantor desa atau kelurahan selama kurang lebih 14 hari kerja.
Tujuannya adalah memberi kesempatan bagi pihak yang merasa memiliki klaim atas tanah tersebut untuk mengajukan sanggahan. Jika tidak ada keberatan, proses dilanjutkan.
4. Pemeriksaan akhir dan penerbitan sertifikat
Seluruh berkas diperiksa kembali, mulai dari riwayat, pengukuran, hingga legalitasnya. Bila semua dinyatakan bersih, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah dan menghubungi pemohon untuk pengambilan.
Mengurus Sertifikat Melalui PPAT atau Notaris
Alternatif lain adalah menggunakan jasa PPAT atau notaris, terutama bila tanah baru saja dibeli. PPAT akan:
- Menyusun dan mengesahkan akta jual beli.
- Mengurus balik nama dari pemilik lama ke pemilik baru.
- Meneruskan permohonan sertifikat ke BPN hingga selesai.
- Metode ini lebih praktis, meski memerlukan biaya tambahan untuk jasa PPAT.
Lama Proses Pembuatan Sertifikat Tanah
Durasi proses sangat bergantung pada wilayah, luas tanah, serta kelengkapan berkas. Pada umumnya, pembuatan sertifikat tanah memakan waktu 60 hingga 97 hari kerja. Namun proses bisa lebih lama jika:
- Terdapat sengketa batas.
- Bukti hak lama perlu verifikasi lebih mendalam.
- Terjadi penundaan pada masa pengumuman atau pemeriksaan lapangan.
Perkiraan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
Biaya pengurusan sertifikat tanah dapat berbeda antar daerah. Umumnya mencakup:
- Biaya pendaftaran di BPN.
- Biaya pengukuran yang dihitung berdasarkan luas dan lokasi.
- BPHTB untuk tanah hasil transaksi.
- PPh (bila berlaku untuk penjual).
- Biaya jasa PPAT.
Beberapa wilayah menetapkan biaya pendaftaran awal mulai dari Rp 50.000. Namun, total biaya sangat dipengaruhi oleh luas lahan dan jenis hak yang diajukan.
Mengurus sertifikat tanah membutuhkan ketelitian dalam menyiapkan dokumen, mengikuti prosedur, hingga memahami waktu dan biaya yang diperlukan. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memperoleh bukti kepemilikan yang sah dan kuat secara hukum.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





