Terlibat Piutang Dengan Rekan Bisnis, Dirut Megamall Digugat Hingga ke PN Pontianak
Pontianak (Suara Kalbar) – Direktur Umum pusat perbelanjaan Megamall Pontianak, Santoso Pukarta terlibat piutang dan didugat oleh Djunaidi Rekan Bisnisnya ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Kelas 1A.
Kuasa hukum Djunaidi, Ahmad Darmawel, menjelaskan, saat itu Djunaidi (Klienya) pada 2013 diajak oleh William Pukarta (anak dari Santoso Pukarta) untuk investasi usaha sparpart kendaraan Fuso.
”Saat itu klien saja diajak kerjasama usaha sparepart Fuso, karena tertarik, kliennya menyerahkan uang sebesar kurang lebih Rp2 miliar untuk modal usaha tersebut,” Kata Ahmad Darmawel sebagai Kuasa hukum dalam Konferensi Pers yang dilakukan pada Kamis (23/10/2025).
Namun, setelah uang modal tersebut diserahkan, didalam perjalanannya, terungkap bahwa usaha suku cadang yang akan dibuka ternyata tidak pernah ada (Bodong).
Karena merasa apa yang disampaikan tidak sesuai, lanjut Ahmad, kliennya lalu meminta kepada William Pukarta untuk mengembalikan modal usaha yang sebelumnya sudah diserahkan.
”Saat itu, William Pukarta hanya mengembalikan uang sebesar Rp400 juta kepada klien kami,” ungkapnya.
Kemudian Ahmad mengatakan, seiring berjalannya waktu tiba pada 2015, William Pukarta tidak kunjung melunasi pinjaman modal usaha tersebut.
Kemudian, pada 13 September 2015, kliennya dipanggil untuk bertemu dengan Santoso Pukarta (ayah dari William Pukarta) di Megamall, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Selatan. Disaksikan Arie Chandra Tio (almarhum) untuk dilakukan mediasi.
”Di pertemuan itu, dibuatlah kesepakatan jika mereka (William Santoso) akan membayar sisa uang usaha yang dipinjam sebesar Rp1,7 miliar,” tuturnya.
Dari hasil mediasi yang dilakukan itu, Ahmad menambahkan, William Pukarta akhirnya mengembalikan pinjman uang yang kedua sebesar Rp400 juta. Menggunakan rekening saudara perempuannya, dari pembayaran itu, sisa hutang yang belum dibayarkan sebesar Rp1,3 miliar.
Ahmad kemudian menjelaskan, setelah pembayaran kedua, pihak William Pukarta tidak kunjung menunjukkan itikat baik untuk melunasi sisa hutang.
“Karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan, Djunaidi (kliennya) akhirnya membuat laporan polisi atas dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dari laporan itu, William Pukarta akhirnya menjalani sidang di PN Pontianak,” tuturnya.
Tak sampai disitu, Ahmad kemudian menceritakan bahwa, pada 27 Januari 2016 majelis hakim PN Pontianak melaksanakan pembacaan putusan dan menyatakan jika terdakwa William Pukarta, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum, tetapi perbuatan itu bukan merupakan perbuatan pidana.
”Tetapi sejak putusan ini dibacakan, William Pukarta sampai saat ini tidak membayar atau mengembalikan uang sisa Rp.1,3 Miliyar milik Djunaidi, dan karena tidak ada itikad baik, kami akhirnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dengan tergugat Santoso Pukarta, tergugat 1 William Pukarta dan turut tergugat BPN Kota Pontianak,” tergasnya.
Didalam gugatan tersebut, lanjut Ahmad, terdapat 11 tuntutan yang dimohonkan kepada majelis hakim untuk dikabulkan, diantaranya memohon agar menghukum tergugat untuk melaksanakan seluruh kewajiban sebagaimana tercantum dalam surat kesepakatan tertanggal 13 September 2015
”Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat sejumlah Rp1,3 miliar, menghukum tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp1 miliar, mengabulkan permohonan penggugat untuk melakukan sita jaminan terhadap objek bangunan dan tanah seluas 135 meter persegi yang terletak di komplek Ayani Sentral Bisnis, Blok F 1, Kelurahan Parit Tokaya atas nama Santoso Pukarta,” pungkasnya.
Perlu diketahui sebelum berita ini dibuat, Suarakalbar.co.id sudah melakukan upaya konfirmasi terhadap Santoso Pukarta melalui Kuasa Hukumnya, Tumbuk Bow namun belum ada jawaban sama sekali terkait kasus piutang ini.
Penulis: Iqbal Meizar
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now