Singkawang Siapkan Ruang Mediasi untuk Selesaikan Persoalan Hukum
Singkawang (Suara Kalbar) – Pemerintah Kota Singkawang,Kalbar melalui Bagian Hukum menyiapkan ruang khusus mediasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum secara non litigasi.
Upaya ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses keadilan sekaligus meminimalisasi konflik di masyarakat.
Kasubag Bantuan Hukum Pemkot Singkawang, Sari Tangkau, mengatakan ruang mediasi tersebut akan menjadi terobosan baru di daerah, karena belum banyak dilakukan oleh pemerintah kota/kabupaten lain di Indonesia.
“Kami mendapat dukungan dari Kemenkumham RI, Kemenkum RI, serta Biro Hukum Pemprov Kalbar. Dengan langkah ini, kami berharap Singkawang bisa menjadi role model nasional dalam implementasi HAM dan reformasi hukum,” kata Sari pada kegiatan FGD Optimalisasi Advokasi Hukum Non Litigasi melalui Mediasi di Singkawang, Jumat.
Sari menambahkan, Pemkot Singkawang juga tengah menyusun rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penyelenggaraan mediasi. Regulasi itu diharapkan menjadi dasar hukum agar pelaksanaan mediasi di masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
“Langkah ini merupakan bagian dari visi Pemkot Singkawang untuk memperkuat sistem hukum yang berkeadilan dan humanis,” kata Sari.
Plt Biro Hukum Pemprov Kalbar, A. Manaf, menjelaskan, mediasi menjadi instrumen penting untuk mencegah konflik di masyarakat.
“Mediasi dilakukan secara sederhana, tanpa biaya, dengan waktu singkat, serta melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pihak-pihak yang berpengaruh,” ujarnya.
Ia menambahkan, program mediasi yang diinisiasi Pemkot Singkawang selaras dengan Astacita Presiden poin dua dan tujuh tentang pemajuan HAM serta reformasi hukum.
Sementara itu, Analis Hukum Kemenkum Ari Widya Antasari memberikan apresiasi terhadap capaian Kota Singkawang yang telah membentuk pos bantuan hukum (Posbakum) di seluruh kelurahan. Menurutnya, langkah ini merupakan wujud nyata implementasi program Kemenkum RI di daerah.
“Ke depan, Kemenkum akan mendukung penguatan kapasitas lurah dan paralegal dalam memberikan advokasi hukum non litigasi di posbakum melalui pelatihan khusus,” kata Ari.
Menurutnya, keberadaan posbakum dan rencana ruang mediasi yang disiapkan Pemkot Singkawang merupakan inovasi yang sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat.
Sumber: ANTARA
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




