SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Satres Narkoba Polres Mempawah Bekuk Dua Pengedar Sabu di Anjongan

Satres Narkoba Polres Mempawah Bekuk Dua Pengedar Sabu di Anjongan

Tersangka IL dan AT berikut barang bukti di Mapolres Mempawah, Senin (13/10/2025). [SUARAKALBAR.CO.ID/Humasres Mpw]

Mempawah (Suara Kalbar) – Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mempawah Polda Kalimantan Barat kembali mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu, Senin (13/10/2025).

Kali ini, dua pria berinisial IL dan AT dibekuk polisi dari penggerebekan sebuah rumah di Kecamatan Anjongan Kabupaten Mempawah.

Dari tangan tersangka, Tim Satres Narkoba Polres Mempawah mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasatres Narkoba Iptu Agus Trimarsono membenarkan telah diamankannya IL dan AT.

“Ya, kedua pria berinisial IL dan AT kita amankan berikut narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu beserta barang bukti lainnya,” ujarnya.

Iptu Agus Trimarsono menjelaskan penangkapan keduanya dilakukan pada Senin (13/10/2025) pukul 16.40 WIB di kediaman tersangka IL di Anjongan.

Awalnya, polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa IL diduga sering bertransaksi narkotika golongan 1 jenis sabu. Berawal dari laporan itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Mempawah langsung melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa IL kembali akan bertransaksi narkotika di kediamannya pada Senin (13/10/2025) sore.

Tak ayal, polisi bergerak cepat. Dari penggerebekan dan penggeledahan yang di kediaman IL, polisi mengamankan tersangka IL dan temannya AT.

Disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 1 klip transparan yang tergeletak di lantai.

Kemudian di kamar IL, ditemukan lagi 1 buah kotak hitam yang di dalamnya berisikan 6 klip transparan yang diduga adalah sabu.

“Tak hanya itu, kami juga mengamankan 1 unit timbangan elektrik warna hitam, dua unit handphone serta uang tunai Rp 250 ribu,” jelas Iptu Agus Trimarsono.

Dari interogasi awal, keduanya mengakui bahwa kesemua barang bukti yang ditemukan polisi adalah milik mereka. Karena itu, IL dan AT langsung digiring ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Distra

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan