Satpol PP Sambas Tertibkan PKL dan Parkiran di Area Pendestrian Pasar Tebas
Sambas (Suara Kalbar) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sambas melaksanakan kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL), barang toko, dan parkiran kendaraan roda dua di area pendestrian depan Pasar Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Sambas, Ilham Jamaludin, bersama anggota dan Kasi Trantibum Kecamatan Tebas, Jumat (10/10/2025).
Penertiban tersebut dilakukan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penggunaan area pendestrian yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Namun dalam praktiknya, kawasan tersebut kerap dipadati oleh pedagang dan kendaraan yang parkir sembarangan, sehingga menghambat kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Sambas, Ilham Jamaludin, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk mensterilkan area pendestrian agar kembali berfungsi sebagaimana mestinya. Ia menegaskan, ruang publik tersebut harus bebas dari aktivitas berdagang maupun parkir liar yang mengganggu ketertiban umum.
“Kami menertibkan PKL, parkiran, dan barang-barang toko di area pendestrian karena sudah sangat mengganggu pejalan kaki dan membuat kawasan tersebut tampak kumuh,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa penataan ini dilakukan secara humanis dengan tetap memperhatikan aspek sosial masyarakat sekitar. Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP mengamankan sejumlah barang milik PKL seperti kursi plastik, meja, tempat gorengan, dan gerobak.
Barang-barang tersebutdipindahkan ke lokasi belakang ruko agar tidak menghalangi akses pejalan kaki. Untuk parkiran sepeda motor yang sebelumnya menempati jalur pendestrian, diarahkan agar parkir di bawah badan jalan yang telah disediakan.
Selain itu, petugas juga meminta pemilik toko untuk memindahkan tumpukan barang dagangan yang berada di depan toko. Barang-barang tersebut dipindahkan ke dalam toko agar tidak mengganggu pengguna jalan. Setidaknya enam pemilik toko menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menggunakan area pendestrian sebagai tempat penyimpanan barang.
“Penertiban ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Satpol PP dalam menciptakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta menghadirkan suasana yang aman dan nyaman bagi para pejalan kaki,” tambah Ilham.
Penulis: Serawati
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now