PWNU Kalbar Kecam Tayangan Trans7 yang Dinilai Lecehkan Pesantren dan Kiai
Pontianak (Suara Kalbar) – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus protes resmi terhadap salah satu tayangan di stasiun televisi nasional TRANS 7, yakni program “Xpose Uncensored” yang ditayangkan pada 13 Oktober 2025. Tayangan tersebut dinilai bernada menghina, melecehkan, provokatif, serta menyudutkan kalangan pesantren dan para kiai.
Dalam pernyataan resminya yang dikeluarkan di Pontianak pada 15 Oktober 2025 atau bertepatan dengan 23 Rabi’ul Akhir 1447 H, PWNU Kalbar menilai bahwa konten tayangan tersebut tidak hanya tidak etis secara jurnalistik, tetapi juga tidak sensitif terhadap nilai-nilai kultural dan religius masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam.
“Pesantren dan kiai adalah pilar spiritual serta penjaga tradisi kebangsaan. Tayangan seperti itu menimbulkan keresahan di kalangan warga Nahdliyyin dan masyarakat luas yang selama ini menghormati peran ulama dalam menjaga moralitas bangsa,” demikian salah satu butir pernyataan PWNU Kalbar.
PWNU Kalbar juga mengingatkan seluruh insan media agar senantiasa mengedepankan etika, tanggung jawab sosial, serta sensitivitas budaya dan agama dalam setiap produksi tayangan. Media, menurut PWNU, seharusnya menjadi sarana edukatif dan perekat sosial, bukan justru sumber provokasi atau pelecehan terhadap simbol-simbol keagamaan dan kultural bangsa.
“Media massa memiliki peran strategis dalam menjaga harmoni sosial dan memperkuat nilai-nilai kebangsaan. Oleh karena itu, kami mengimbau lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati menayangkan konten yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan kontroversi di tengah masyarakat,” tegas PWNU Kalbar.
Dalam pernyataan sikapnya, PWNU Kalbar menyampaikan enam poin tuntutan resmi, di antaranya:
1. Mengecam keras tayangan program “Xpose Uncensored” pada 13 Oktober 2025 yang dinilai mendiskreditkan pesantren dan kiai.
2. Menginstruksikan PW LPBHNU Kalbar untuk mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
3. Meminta PCNU se-Kalimantan Barat untuk turut menjaga marwah pesantren dan para kiai di wilayah masing-masing.
4. Menuntut produser dan tim redaksi yang terlibat dalam tayangan tersebut diberhentikan dan diberi sanksi tegas.
5. Menuntut Trans7 menayangkan klarifikasi resmi dan program khusus yang menampilkan wajah sejati pesantren—dari sisi keilmuan, akhlak, hingga pengabdian.
6. Mendorong Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk meninjau ulang kepatuhan jurnalistik Trans7, memeriksa kemungkinan pelanggaran izin penyiaran, serta menjatuhkan sanksi seberat-beratnya, termasuk pencabutan izin jika diperlukan.
Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Prof. Dr. H. Syarif, MA selaku Ketua PWNU Kalbar dan H. Mokhammad Ridwan, S.Ag sebagai Sekretaris, dengan tembusan disampaikan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






