Polres Bengkayang Musnahkan Wortel dan Kentang Ilegal Asal Malaysia
Bengkayang (Suara Kalbar) – Kepolisian Resor Bengkayang memusnahkan ratusan kotak wortel dan karung kentang ilegal asal Malaysia hasil penindakan tindak pidana perdagangan produk pertanian tanpa izin resmi, Kamis (30/10/2025).
Pemusnahan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkayang dan disaksikan sejumlah instansi terkait, di antaranya Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT), Kejaksaan Negeri Bengkayang, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bengkayang.
“Barang bukti yang dimusnahkan berupa 334 kotak wortel merek Fresh Carrot dan 12 karung kentang yang diduga kuat berasal dari Malaysia dan masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin karantina,” ujar Kapolres Bengkayang melalui Kasatreskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin di Bengkayang, Kamis.
Dalam pemusnahan tersebut katanya, dua tersangka di hadirkan masing-masing berinisial F (22) dan MN (25) untuk menyaksikan proses pemusnahan sebagai bagian dari kelengkapan penyidikan.
AKP Anuar menjelaskan, barang bukti dimusnahkan dengan membuka seluruh kemasan sebelum ditimbun ke dalam lubang di lokasi yang telah disiapkan, disaksikan oleh pihak terkait dan para tersangka.
“Langkah pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkayang dalam mencegah masuknya produk pertanian ilegal yang berpotensi membawa hama penyakit dan merugikan petani lokal,” ujarnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas penyelundupan hasil pertanian lintas batas negara.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi upaya penyelundupan produk pertanian ilegal. Selain melanggar hukum, hal ini juga membahayakan ketahanan pangan nasional,” ujarnya.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/16/X/2025 dan LP/A/17/X/2025, serta Surat Perintah Perampasan dan Pemusnahan Barang Bukti Nomor Sp. Sita/88/X/Res.5.1./2025 dan Sp. Sita/89/X/Res.5.1./2025.
Melalui langkah tegas ini, dia mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perdagangan produk pertanian tanpa izin karantina resmi, karena dapat menimbulkan dampak hukum dan ancaman bagi keamanan pangan dalam negeri.
Penulis: ANTARA
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






