Polda Kalbar Tetapkan Rizky Kabah Sebagai Tersangka
Pontianak (Suara Kalbar) – Usai mangkir dari panggilan petugas sekitar dua kali, Rizky Kabah saat ini tengah menjalani proses penyidikan guna dimintai keterangan terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin mengatakan Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara yang berakhir pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menetapkan konten kreator pemilik akun media sosial @riezky.kabah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tersangka sudah menjalani proses penyidikan dan sekarang statusnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol. Burhanuddin kamis (02/10/2025) sore
Kombes Pol. Burhanuddin menjelaskan bahwa langkah penjemputan terhadap RK dilakukan oleh Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar sekitar pukul 19.15 WIB di salah satu rumah kost di Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
“Dalam proses penjemputan dan penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 2 unit handphone, 1 akun TikTok atas nama Riezky.kabah, 3 lembar tangkapan layar (screenshot) akun TikTok atas nama Riezky.kabah dan 1 buah flashdisk,” jelasnya
Polda Kalbar memastikan proses hukum terhadap RK berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.
Penulis: Septa
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




