Penurunan Dana Transfer Pusat Tekan Kapasitas Fiskal, Pemkab Bengkayang Tetap Prioritaskan Belanja Wajib
Bengkayang (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Bengkayang menggelar Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Tahun 2026 yang digelar Kamis (9/10/2025) di ruang sidang DPRD Bengkayang.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bengkayang Debit didampingi Wakil Ketua I Toni Pangeran dan Wakil Ketua II Esidorus. Hadir Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, Wakil Bupati Syamsul Rizal, Sekretaris Daerah Yustianus, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad, serta jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan 24 anggota DPRD.
Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis menyampaikan bahwa penyusunan APBD 2026 dilakukan di tengah kondisi fiskal yang menantang akibat penurunan signifikan dana transfer dari pemerintah pusat. Hal ini berdampak langsung terhadap kapasitas fiskal daerah dalam mendukung program pemerintahan dan pelayanan publik.
“Penurunan Transfer ke Daerah (TKD) menjadi tantangan besar dalam menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik. Namun, kami tetap berkomitmen menjaga keseimbangan fiskal serta memprioritaskan belanja wajib dan kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Sebastianus Darwis.
Ia menjelaskan, berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-62/PK/2025 tertanggal 23 September 2025, alokasi TKD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp970,6 miliar. Jumlah ini turun sekitar Rp130,47 miliar dari target penyusunan KUA-PPAS sebesar Rp1,1 triliun.
Rinciannya antara lain, Dana Bagi Hasil (DBH) turun dari Rp37,6 miliar menjadi Rp14,4 miliar, atau menurun 61,7 persen, Dana Alokasi Umum (DAU) turun dari Rp675,3 miliar menjadi Rp593,4 miliar (turun 12,13 persen), Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik naik dari Rp182,8 miliar menjadi Rp195,8 miliar, sedangkan Insentif Fiskal tahun 2026 tidak lagi dialokasikan. Dana Desa juga turun 14,78 persen dari Rp111,2 miliar menjadi Rp94,8 miliar.
Selain itu, pendapatan transfer antar daerah atau bagi hasil pajak dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat ditargetkan sebesar Rp43,6 miliar. Dengan tambahan asumsi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp7 miliar, total penerimaan daerah diproyeksikan mencapai Rp1,021 triliun.
Struktur APBD 2026 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp1,1 triliun yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp115,5 miliar, transfer pusat Rp970,6 miliar, dan bagi hasil pajak provinsi Rp43,6 miliar. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,1 triliun, meliputi belanja operasi Rp846 miliar, belanja modal Rp92 miliar, belanja tidak terduga Rp2,5 miliar, serta transfer ke pemerintah desa Rp160 miliar.
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan dari SiLPA diasumsikan Rp7 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan Rp34,3 miliar digunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang. Selisih surplus sebesar Rp27,3 miliar akan digunakan untuk menutup defisit pembiayaan, sehingga APBD 2026 ditetapkan dalam posisi seimbang.
Bupati Darwis menegaskan, dengan keterbatasan tersebut, pemerintah daerah akan lebih selektif dalam menentukan prioritas anggaran.
“Belanja wajib seperti pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur pelayanan publik akan menjadi fokus utama, di samping program yang bersumber dari dana dengan penggunaan yang telah ditentukan,” katanya.
Penulis: Kurnadi
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





