Narapidana di Lapas Pontianak Nekat Pesan Sabu Lewat Ojek Online, Petugas Gagalkan Penyelundupan
Pontianak (Suara Kalbar) – Seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Pontianak berinisial T nekat memesan sabu-sabu dari luar lapas melalui jasa ojek online (ojol). Upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan oleh petugas pengamanan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Pontianak, Nugraha Sukma Anggara, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Senin (14/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
”Pada saat itu ada seorang Ojol yang datang ke pintu pengamanan utama (P2U) Lapas Pontianak untuk menitipkan sebuah barang, namun barang tersebut ditolak karena tidak sesuai dengan jam penitipan,”kata Nugraha pada Rabu (15/10/2025).
Sesaat barang tersebut ditolak, kemudian Oknum ojol tersebut sempat mendekati salah satu petugas yang berada di depan gerbang tersebut serta kembali menitipkan barang yang ia bawa, namun saat ditanya terkait penerima dan pengirimnya Oknum ojol tersebut gugup dan panik serta meninggalkan area lapas.
“Oknum tersebut sempat mendekati petugas pos wasrik di gerbang depan dan kembali mencoba menitipkan barang. Dan kecurigaan petugas pun muncul, hingga dilakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut. Oknum ojek online tampak gugup dan panik, lalu segera meninggalkan area lapas.” ujarnya.
Namun setelah diperiksa barang yang ingin dititipkan tersebut, ditemukan satu kantong plastik berisi charger handphone yang di dalamnya disembunyikan sabu-sabu seberat 8 gram.
Anggota langsung melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa calon penerima barang berada di dalam lapas berinisial T, yang juga narapidana kasus narkotika dan diduga memesan barang tersebut dari luar.
”Kami juga sempat memeriksa percakapan dalam aplikasi ojek online yang digunakan pelaku. Dari situ terungkap adanya komunikasi dengan seseorang di dalam lapas yang sudah siap menerima barang itu,” tambahnya.
Dikatakanya lagi bahwa, pelaku di dalam lapas diduga menggunakan handphone yang diselundupkan untuk memesan sabu tersebut.
“Perlu diketahui kami sangat rutin melakukan razia, bahkan dua kali dalam seminggu, namun masih ada upaya penyelundupan alat komunikasi yang lolos,” ungkapnya.
Atas kejadian ini, tambah Nugraha, pihak Lapas Pontianak telah berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Kubu Raya dan menyerahkan barang bukti serta proses penyelidikan lebih lanjut kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, KBO Satres Narkoba Polres Kubu Raya, Iptu Raimond, membenarkan hal tersebut dan sedang melakukan penyelidikan lebih dalam.
“Percobaan penyelundupan sabu-sabu berhasil digagalkan. Kami sudah menerima barang bukti dan masih melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Dikatakanya lagi saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan karena kasus masih dalam tahap penyelidikan.
“Barang bukti sementara diamankan oleh tim keamanan Lapas. Kami akan menelusuri lebih lanjut dugaan keterlibatan pihak ojek online maupun jaringan lainnya,” pungkasnya.
Diketahui bahwa, untuk narapidana berinisial T yang diduga sebagai pemesan barang kini dikenakan sanksi tegas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan sesuai aturan tersebut akan diberikan hukuman sel isolasi selama dua kali enam hari dan pencabutan Hak-hak tertentu.
Penulis: Iqbal Meizar
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now