Masyarakat Adat Sambut Hangat Putusan MK Soal Kebun di Kawasan Hutan
Pontianak (Suara Kalbar) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa masyarakat adat tidak lagi wajib mengantongi izin pemerintah pusat untuk berkebun di kawasan hutan, selama tidak untuk kepentingan komersial, disambut hangat oleh berbagai pihak, terutama masyarakat adat di Kalimantan.
Sekretaris Jenderal Majelis Adat Nasional (MADN), Yakobus Kumis, menyebut keputusan yang diketok MK pada 16 Oktober 2025 itu sebagai angin segar bagi masyarakat adat yang selama ini hidup dalam tekanan akibat kebijakan penertiban kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Kami sangat mengapresiasi putusan MK ini. Bagi masyarakat hukum adat, terutama masyarakat Dayak yang hidup turun-temurun di kawasan hutan, ini merupakan secercah harapan,” ujar Yakobus, Sabtu (18/10/2024).
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024, yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa larangan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin usaha dikecualikan bagi masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam kawasan hutan dan tidak menujukan aktivitasnya untuk kepentingan komersial.
Keputusan ini merupakan hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. MK menilai bahwa Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 karena mengabaikan hak-hak masyarakat adat atas wilayahnya.
Yakobus menjelaskan, keputusan ini memperkuat Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012 yang lebih dulu mengakui keberadaan dan hak masyarakat adat terhadap hutan adat. Ia menegaskan, selama ini banyak masyarakat adat yang resah karena lahan mereka dipatok dan disegel oleh Satgas PKH tanpa membedakan antara lahan perusahaan dan tanah adat.
“Satgas PKH seharusnya menertibkan perusahaan besar yang melanggar izin dan merambah hutan di luar konsesi, bukan lahan masyarakat yang sudah dikelola turun-temurun,” tegasnya.
Ia juga meminta agar Satgas PKH segera mencabut patok-patok yang telah terlanjur dipasang di tanah adat, terutama di wilayah Melawi dan Kapuas Hulu. Menurutnya, langkah ini penting agar masyarakat adat dapat kembali mengelola kebun mereka tanpa rasa takut.
“Kalau masih dipatok, lawan saja. Masyarakat adat kini punya perlindungan hukum yang jelas,” ujarnya dengan tegas.
Selain itu, Yakobus mendesak pemerintah dan DPR segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan mengesahkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat agar masyarakat adat memiliki payung hukum yang kuat.
“Kalau sudah ada payung hukumnya, masyarakat adat akan lebih tenang dan hak mereka tidak lagi dirampas atas nama peraturan yang bertentangan dengan konstitusi,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak, Heri Saman, juga menyambut baik putusan MK tersebut. Ia menilai keputusan ini merupakan pengakuan nyata terhadap eksistensi masyarakat adat di tengah tumpang tindih kebijakan kehutanan yang selama ini menyulitkan warga.
“Kami sangat mendukung putusan MK karena memberikan keleluasaan kepada masyarakat adat yang telah hidup turun-temurun di kawasan hutan untuk tetap bertahan hidup di tanah leluhur,” kata Heri.
Namun, Heri menekankan bahwa penerapan putusan MK harus dilakukan secara selektif, agar benar-benar menyasar masyarakat adat yang terbukti hidup secara turun-temurun di kawasan hutan, bukan pihak yang mengaku-ngaku demi kepentingan tertentu.
Ia juga mengusulkan agar pemerintah melibatkan masyarakat adat dalam penertiban perkebunan besar tanpa Hak Guna Usaha (HGU), termasuk milik Badan Usaha Milik Negara Agrinas.
“Kalau nanti lahan tanpa HGU ditertibkan, libatkan masyarakat adat. Mereka bisa diberdayakan sekaligus menjaga hutan itu sendiri,” pungkasnya.
Penulis: Fajar Bahari






