SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Kalbar LPSK dan Komisi XIII Bersinergi Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban

LPSK dan Komisi XIII Bersinergi Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban

Sosialisasi bertajuk Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana yang dilaksanakan oleh LPSK dan DPR RI/ANT

Pontianak (Suara Kalbar) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Komisi XIII DPR RI mendorong peningkatan sinergi antar instansi dalam memperkuat perlindungan saksi dan korban tindak pidana, khususnya di daerah.

“Kami berupaya untuk mendorong sinergi dalam penguatan perlindungan saksi dan korban di Kalbar yang mana hal ini kami lakukan melalui sosialisasi bertajuk Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana,” kata Wakil Ketua LPSK Mahyudin di Pontianak, Sabtu (11/10/2025).

Sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh anggota Komisi XIII DPR RI Franciscus Maria Agustinus Sibarani, Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana, serta perwakilan pemerintah daerah Kalbar. Turut hadir pula peserta dari unsur aparat penegak hukum, akademisi, lembaga bantuan hukum, pendamping korban, media, dan masyarakat sipil.

Mahyudin mengungkapkan, meski kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum semakin meningkat, akses terhadap layanan LPSK di Kalimantan Barat masih terbatas. Sepanjang 2024, LPSK menerima 108 permohonan perlindungan dari wilayah Kalbar, dengan sebaran terbanyak dari Kota Pontianak (58 permohonan) dan Kabupaten Kubu Raya (16 permohonan).

“Sebagian besar permohonan berasal dari kasus kekerasan seksual terhadap anak, yaitu sebanyak 67 kasus. Setiap permohonan menunjukkan keberanian seseorang untuk melapor dan mencari perlindungan, yang merupakan langkah penting bagi saksi dan korban dalam memperoleh keadilan,” tuturnya.

Ia menambahkan, masih banyak korban yang belum berani melapor karena rasa takut, stigma sosial, serta minimnya informasi mengenai hak perlindungan hukum yang dijamin oleh undang-undang.

Selain memberikan perlindungan langsung, LPSK juga memperkuat pendekatan preventif melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat. Salah satunya lewat program Sahabat Saksi dan Korban (SSK) yang kini telah tersebar di 14 provinsi, termasuk 58 relawan aktif di Kalimantan Barat. Para relawan ini berperan membantu masyarakat mengenal serta mengakses layanan perlindungan LPSK.

“Perlindungan saksi dan korban tidak bisa dilakukan LPSK sendiri. Diperlukan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan komunitas. Perlindungan adalah kerja kemanusiaan yang hanya bisa berjalan bila semua pihak terlibat,” kata Mahyudin.

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Franciscus Maria Agustinus Sibarani menilai bahwa sistem perlindungan terhadap saksi dan korban di daerah masih menghadapi banyak tantangan, baik dari sisi regulasi, sumber daya manusia, maupun koordinasi lintas lembaga.

“Komisi XIII DPR RI berkomitmen memperkuat sistem perlindungan tersebut melalui pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006, yang telah masuk dalam Prolegnas 2025. Penguatan undang-undang diperlukan agar perlindungan dapat menyentuh aspek kelembagaan, dukungan anggaran, dan sinergi antarinstansi,” kata Franciscus.

Secara nasional, LPSK mencatat 10.217 permohonan perlindungan sepanjang 2024, meningkat 34 persen dibanding tahun sebelumnya. Namun, angka tersebut masih kecil dibanding 584.991 kasus kejahatan yang tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023.

Permohonan tertinggi berasal dari kasus tindak pidana pencucian uang (2.017 kasus), diikuti pelanggaran HAM berat (1.620), perdagangan orang (981), dan kekerasan seksual (581).

Menurut Mahyudin, peningkatan jumlah permohonan menunjukkan adanya pertumbuhan kepercayaan publik terhadap LPSK, namun juga mengindikasikan masih adanya kesenjangan akses perlindungan bagi korban di berbagai daerah.

“Perlindungan tidak hanya soal keamanan fisik, tetapi juga hak prosedural, bantuan hukum, medis, psikologis, hingga rehabilitasi sosial. Tujuan kami memastikan saksi dan korban dapat pulih serta berani bersuara. Itulah makna sejati dari keadilan,” kata dia.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, LPSK bersama Komisi XIII DPR RI berharap masyarakat semakin memahami bahwa perlindungan saksi dan korban bukan sekadar fasilitas hukum, melainkan hak konstitusional yang menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil, manusiawi, dan berpihak pada korban.

Sumber: ANTARA

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan