KPK Siap Kawal Penindakan Tambang Ilegal di Mandalika, Dorong Kolaborasi Lintas Instansi
Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif permintaan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk memproses hukum temuan tambang ilegal berskala besar dekat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hanya saja, KPK berharap adanya langkah bersama berbagai stakeholder terkait untuk menertibkan dan mencegah menjamurnya tambang ilegal.
“Ini kan dalam rangka koordinasi, supervisi jadi dari identifikasi masalah itu, kemudian nanti KPK akan semacam membuat langkah-langkah tindak lanjut yang tentu langkah tindak lanjut ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak stakeholder terkait lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).
“Maka ini kemudian menjadi PR bersama untuk sama-sama kita garap termasuk bagaimana soal optimalisasi pajaknya di teman-teman Kementerian Keuangan itu juga menjadi stakeholder terkait,” kata Budi menambahkan.
Budi mengatakan temuan tambang ilegal dekat kawasan Mandalika Lombok merupakan bagian kegiatan Divisi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK. Menurut Budi, temuan Korsup KPK tersebut merupakan kerja kolaboratif KPK dengan para stakeholder lainnya, termasuk Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah dan kementerian serta lembaga negara lainnya.
“Artinya ini menjadi concern bersama untuk bagaimana kita mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang masih muncul di sektor pertambangan ini yang kemudian nanti PR ini kita garap. Kita kerjakan bersama-sama supaya dalam tata kelola pertambangan ini kita bisa terus diperbaiki sehingga dalam proses-proses dari hulu sampai ke hilir ini betul-betul melaksanakan proses-proses bisnis yang berintegritas,” jelas Budi.
Budi menegaskan tujuan kerja bersama tersebut agar bisa mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP dan juga memastikan pertambangan tetap menjaga kelestarian lingkungan seperti hutan atau tempat pariwisata.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mempersilakan KPK dan aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan tambang ilegal berskala besar di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Lokasi tambang tersebut diketahui hanya berjarak sekitar satu jam dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
“Kementerian ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau tidak ada izinnya, proses hukum saja,” tegas Bahlil seusai menghadiri peringatan Hari Pertambangan dan Energi Nasional di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Bahlil menjelaskan, Kementerian ESDM hanya berwenang menindak tambang yang terdaftar dan memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Karena itu, segala aktivitas pertambangan tanpa izin berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum (APH).
“ESDM mengawasi pengelolaan tambang yang ada izinnya. Kalau tidak ada izinnya, biar aparat penegak hukum yang proses,” ujarnya.
Bahlil Lahadalia juga menegaskan, pemerintah tidak akan menoleransi praktik penambangan ilegal karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan negara dari sisi penerimaan pajak serta royalti.
Sumber: Beritasatu.com






