Kejari Sambas Musnahkan Puluhan Kilogram Bahan Peledak Hasil Sitaan
Sambas (Suara Kalbar) – Kejaksaan Negeri Sambas lakukan pemusnahan terhadap barang bukti bahan peledak. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan upaya pencegahan agar barang berbahaya tersebut tidak disalahgunakan, Kamis (2/10/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Daniel De Rozari, melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Muhammad menyampaikan bahwa pihak kejaksaan telah melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil putusan pengadilan terkait kasus kepemilikan dan perakitan bahan peledak, Kamis (2/10/2025.
Berdasarkan putusan pengadilan Negeri Sambas atas nama terpidana AM diamankan barang bukti berupa 50 buah sumbu terpasang detonator, kurang lebih 1 ons Trinitrotoluene (TNT), 2 kotak korek api kayu, 7 jerigen (2 liter) campuran Ammonium Nitrat dan Fuel Oil (ANFO), serta 8 botol ANFO.
Selanjutnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sambas atas nama terpidana MA diamankan barang bukti berupa 3 buah sumbu detonator, 1 botol bubuk TNT dengan berat ± 3 ons, 3 botol pupuk Ammonium Nitrat Fuel Oil (ANFO) dengan jumlah berat ± 1,9 kilogram, dan 1 buah korek api gas.
Selain itu, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak atas nama terpidana SZ diamankan barang bukti berupa 2 jeriken 5 liter campuran solar dan pupuk, 5 sumbu yang sudah dirakit, 49 sumbu yang belum dirakit, 6 detonator, 1 kantong TNT bongkahan, 1 kantong TNT serbuk, 1 set alat perakit sumbu, 4 botol kaca berisi bahan peledak siap pakai, dan 1 botol plastik bening berisi TNT siap pakai.
Semua barang bukti tersebut diserahkan kepada Satuan Brimob Polda Kalimantan Barat Detasemen Gegana untuk proses pemusnahan dan penanganan teknis sesuai standar keselamatan.
Ia menegaskan bahwa penyerahan kepada Detasemen Gegana dilakukan agar pemusnahan dilaksanakan secara profesional dan aman sehingga tidak membahayakan masyarakat dan petugas.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan di dalam air, dibakar, dihancurkan dan dibuang sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, sesuai dengan prosedur keselamatan yang diterapkan oleh aparat penegak hukum dan tim teknis. Langkah-langkah ini dimaksudkan untuk memastikan tidak ada sisa bahan peledak yang dapat dimanfaatkan kembali.
“Pemusnahan barang bukti ini bagian dari upaya kami menegakkan hukum sekaligus mencegah potensi ancaman terhadap keselamatan publik. Kami juga berharap proses ini memberi efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak lain yang berupaya menyalahgunakan bahan berbahaya.” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap temuan atau aktivitas mencurigakan terkait peredaran atau perakitan bahan peledak kepada aparat berwenang.
“Dengan sinergi antara penegak hukum dan dukungan masyarakat, diharapkan potensi ancaman terhadap keamanan daerah dapat terus diminimalkan,” tambahnya.
Penulis: Serawati






