SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Dugaan Jual Beli Kuota Haji, KPK Amankan Uang Asing

Dugaan Jual Beli Kuota Haji, KPK Amankan Uang Asing

Ilustrasi- Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA

Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing saat memeriksa tiga saksi dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel haji di Yogyakarta. Hanya saja, KPK tidak menyebutkan jumlah pasti dari uang yang disita tersebut.

“Penyitaan sejumlah uang dalam mata uang asing. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Yogyakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025).

Penyitaan mata uang asing tersebut dilakukan setelah KPK memeriksa tiga saksi dari biro travel haji di Yogyakarta, yakni Lili Widojani Sugihwiharno (LWS), Muhammad Muchtar (MM) dan Ahmad Bahiej. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (23/10/2025). Ketiganya juga diperiksa terkait jual beli kuota dari travel haji ke para jemaah haji.

“Pemeriksaan terkait jual-beli kuota kepada para jamaah,” tandas Budi.

KPK diketahui sudah meningkatkan status perkara pembagian kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan, meskipun hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. KPK sudah memeriksa dan mencegah sejumlah pihak ke luar negeri termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK juga sudah menggeledah kediaman Yaqut, beberapa kantor agen travel dan rumah ASN Kemenag serta kantor Ditjen PHU Kemenag.

Dugaan korupsi dalam kasus ini terletak pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 justru dibagi secara berimbang 50%:50% antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus.

Pembagian kuota haji tambahan ini lalu dilegalkan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.

KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian ini. Bahkan, KPK juga mendalami ada aliran dana di balik penerbitan SK 130 tahun 2024. KPK juga menduga kuat agen travel diuntungkan dengan pengalihan sekitar 42 persen atau 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dari kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan ini mencapai angka lebih dari Rp 1 triliun.

Sumber: Beritasatu.com

Komentar
Bagikan:

Iklan