SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Dua Pria di Pontianak Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Uang Palsu di Warung Makan

Dua Pria di Pontianak Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Uang Palsu di Warung Makan

Pontianak (Suara Kalbar) – Dua orang pria berinisial ZA dan A berhasil diamankan karena kedapatan mengedarkan uang palsu dan digunakan berbelanja.

‎Hal ini berawal saat adanya laporan masyarakat yang merupakan pedagang mendapatkan uang palsu dari pelangganya. Kejadian tersebut di sebuah warung makan yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak pada 24 September 2025.

‎Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, kepada awak media mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan pemilik warung makan yang merasa curiga saat menerima uang pembayaran dari salah satu pelaku.

‎”Pelaku datang membeli makanan dan membayar menggunakan uang pecahan Rp100 ribu. Pemilik warung merasa janggal karena tekstur uang terlihat berbeda, sehingga langsung melapor ke Polsek Pontianak Selatan,” Kata AKP Inayatun dalam konferensi pers di Mapolsek Pontianak Selatan, pada Jumat, 10 Oktober 2025.

‎Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Pontianak Selatan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial ZA. Dari tangan ZA, polisi menemukan uang palsu senilai Rp250 ribu.

‎”Dari hasil interogasi, ZA mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang berinisial A. Berdasarkan keterangan itu, kami kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan A yang juga kedapatan menyimpan uang palsu,” terangnya.

‎AKP Inayatun, kemudian mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap A, pihaknya juga menemukan uang palsu.

‎”Dari A kami mengamankan sejumlah uang palsu senilai Rp.200.000,-, dan menurut keterangan A ia baru pertamakali melakukanya dan tidak berkaitan dengan kasus yang ditangani oleh Polresta Pontianak terkait uang palsu sebelumnya,” tambahnya.

‎Dari hasil pemeriksaan pula, lanjut Kapolsek, bahwa A menjelaskan ia membeli uang palsu tersebut dari seseorang yang berada di Jalan Tanjung Hilir Pontianak, dengan harga Rp.8.000.

‎”Pelaku ZA mendapatkan uang palsu itu dari A, sementara A mengaku membelinya dari seseorang di kawasan Tanjung Hilir dengan harga Rp8 ribu,” tambahnya.

‎Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

Penulis: Iqbal Meizar

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan