Dinkes Kalbar Tekankan Wajib Akreditasi bagi Seluruh Klinik, Termasuk Klinik Kecantikan
Pontianak (Suara Kalbar) – Sejalan dengan peningkatan jumlah klinik di Kalimantan Barat, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Dr. Erna Yulianti, menegaskan bahwa seluruh klinik di Kalbar, baik milik pemerintah maupun swasta termasuk klinik kecantikan, wajib memiliki akreditasi sebagai bentuk jaminan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema optimalisasi penatalaksanaan serta pengawasan limbah medis cair dan padat bagi klinik kesehatan dan kecantikan, yang digelar di Hotel Mahkota Pontianak pada Rabu (1/10/2025).
Erna menegaskan bahwa pertumbuhan klinik kesehatan ataupun kecantikan tersebut harus diiringi dengan pemenuhan standar akreditasi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Semua klinik wajib akreditasi. Dari total 103 klinik di Kalbar, baru sekitar 50 persen yang terakreditasi. Akreditasi ini penting untuk memastikan pelayanan medis maupun edukasi kepada masyarakat dilakukan oleh tenaga yang kompeten,” tegas Erna.
Ia menjelaskan bahwa tanggung jawab utama dalam mendorong akreditasi klinik berada di pemerintah kabupaten/kota, karena perizinan operasional berada di bawah kewenangan mereka.
“Kabupaten/kota harus memberikan peringatan kepada klinik yang izinnya akan habis. Jangan sampai perizinannya mati, tapi tetap beroperasi. Itu tidak boleh,” ujarnya.
Selain soal akreditasi, dr. Erna juga menyoroti pengelolaan limbah medis yang dihasilkan dari aktivitas klinik.
Ia meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap pembuangan limbah medis, karena berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Limbah medis ini sangat berbahaya. Kalau sampai dibuang sembarangan, bisa mencemari lingkungan dan menimbulkan penyakit baru, bahkan berisiko bagi anak-anak yang tidak tahu bahaya benda tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa setiap klinik wajib memenuhi syarat pendirian, termasuk penerapan sistem pengelolaan limbah medis yang aman dan sesuai standar.
“Limbah medis tidak boleh masuk ke struktur tanah dan mencemari lingkungan. Ini harus benar-benar diperhatikan,” pungkasnya.
Penulis: Meriyanti
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





