SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya Curi Mesin Speedboat, Seorang Pria di Batu Ampar Ditangkap Polisi

Curi Mesin Speedboat, Seorang Pria di Batu Ampar Ditangkap Polisi

Barang bukti pencurian mesin. SUARAKALBAR.CO.ID/ist

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AA (48).

AA diamankan petugas karena terbukti melakukan pencurian sebuah mesin speed boat. Pelaku juga merupakan seorang residivis kasus pencurian, ditangkap setelah melakukan aksinya di Desa Nipah Panjang, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (8/10/2025).

Kapolsek Batu Ampar IPDA Fahrizal Hasyim melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif setelah mendapatkan laporan dari korban.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti rekaman CCTV, kami berhasil memastikan keterlibatan pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri mesin speedboat milik korban dengan menggunakan peralatan sederhana,” Kata Aiptu Ade pada Senin (13/10/2025).

Ia kemudian mengatakan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sampan kato berwarna biru yang digunakan pelaku, serta tiga buah kunci pas ukuran 10, 12, dan 14 yang dipakai untuk melepas mesin dari badan speedboat.

Aiptu Ade menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian di lokasi lain.

“Tidak menutup kemungkinan pelaku pernah melakukan kejahatan serupa di wilayah perairan lain. Kami terus dalami keterangannya,” pungkasnya.

Dari aksi yang dilakukan AA, korban mengalami kerugian mencapai Rp40 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penulis: Iqbal Meizar

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan