Aturan Jam Truk Akan Direvisi, DPRD Kalbar Minta Pengawasan Diperketat
Pontianak (Suara Kalbar) – Pemerintah Kota Pontianak berencana merevisi Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 48 Tahun 2016 tentang jam operasional kendaraan angkutan berat. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan aturan dengan meningkatnya volume kendaraan serta kebutuhan distribusi logistik, terutama barang pokok dan kebutuhan masyarakat di Pontianak dan wilayah Kalimantan Barat.
Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Heri Mustamin, menyambut baik rencana revisi tersebut. Ia menilai, evaluasi terhadap jam operasional truk besar seperti tronton dan trailer sudah mendesak dilakukan mengingat kondisi jalan di Kota Pontianak yang belum memadai.
“Jalan kita ini belum begitu memadai. Kalau di jam-jam macet, kendaraan besar seperti tronton dan trailer masih beroperasi, tentu sangat berisiko. Bahkan, kecelakaan lalu lintas di Pontianak sudah cukup banyak dan memakan korban,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan jam operasional kendaraan berat bukan hal baru, karena kebijakan serupa juga telah diterapkan di berbagai kota besar di Indonesia.
Oleh sebab itu, Heri mendorong agar revisi Perwa segera direalisasikan, disertai pengawasan yang ketat agar aturan tidak hanya sebatas formalitas.
“Jangan sampai aturan sudah dibuat, tapi masyarakat sendiri yang melanggarnya. Maka perlu pengawasan yang benar-benar tegas,” tegasnya.
Selain itu, ia menilai perlu adanya koordinasi lintas pihak antara Pemkot Pontianak, Pemprov Kalbar, kepolisian, serta organisasi seperti Organda, agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Pemerintah harus duduk bersama dengan semua pihak, termasuk Organda, untuk mencari solusi terbaik. Kita tidak ingin kecelakaan-kecelakaan miris seperti yang sering terjadi belakangan ini terus berulang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Heri juga menyoroti terbatasnya pembangunan infrastruktur jalan akibat pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah yang mencapai 30–50 persen. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memperlambat proses pemeliharaan dan peningkatan infrastruktur di Kalimantan Barat.
“Pemotongan anggaran ini pasti berdampak terhadap pengembangan infrastruktur jalan. Karena itu, pemerintah daerah perlu berinovasi dan memperkuat koordinasi, pengawasan, serta penegakan hukum agar keselamatan di jalan tetap terjaga,” pungkasnya.
Ia berharap, evaluasi jam operasional kendaraan berat dapat segera dilakukan oleh Wali Kota Pontianak dan menjadi langkah awal perbaikan tata kelola transportasi yang lebih aman dan tertib di Kalimantan Barat.
Penulis: Meriyanti
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





