SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Melawi Anggota DPRD Melawi Bantah Terima Proyek dari Perusahaan Sawit

Anggota DPRD Melawi Bantah Terima Proyek dari Perusahaan Sawit

Anggota DPRD Melawi, H Heri Iskandar.[HO-Istimewa]

Melawi (Suara Kalbar) – Tudingan sejumlah anggota DPRD Melawi menerima proyek dari perusahaan sawit membuat publik heboh. Namun, kabar tersebut langsung dibantah keras oleh Anggota DPRD Melawi, H. Heri Iskandar.

Menurutnya, isu yang menyebut wakil rakyat “kurang bertaji” dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat karena mendapat proyek dari perusahaan sawit adalah fitnah dan tidak benar.

“Isu itu tidak benar sama sekali. Kami tidak pernah mendapatkan proyek dari perusahaan perkebunan ataupun pihak manapun. Silakan tanyakan langsung ke pihak perusahaan, apakah benar ada proyek yang diberikan kepada DPRD,” tegas Heri Iskandar, Selasa (28/10/2025).

Praktisi senior ini menegaskan bahwa DPRD tetap akan mengawal persoalan sawit yang terjadi di kabupaten Melawi tanpa tebang pilih. Sesuai dengan fungsi pengawasan yang melekat pada lembaga Legislatif

Heri menduga, isu tersebut muncul karena adanya kesalahpahaman di masyarakat setelah DPRD Melawi gencar melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan sawit di daerah.

Ia menegaskan, DPRD justru menjadi lembaga yang paling aktif dalam menyoroti berbagai pelanggaran di sektor perkebunan.

“Kami tidak bungkam, masyarakat jangan khawatir. Banyak hal yang kami soroti, salah satunya pelanggaran yang dilakukan PT Semboja Inti Perkasa (SIP), “cetusnya

“Sudah hampir delapan tahun mereka mendirikan pabrik kelapa sawit, tapi tidak punya kebun sendiri. Ini jelas melanggar aturan,” ungkap legislator Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Heri mencontohkan, PT SIP hingga kini belum memiliki kebun inti 20 persen sebagaimana diwajibkan oleh regulasi. Padahal pemerintah daerah sebenarnya telah memberikan izin bagi perusahaan untuk membangun kebun seluas 2 ribuan lebih hektare, namun hingga kini belum ada realisasinya. Pabrik pengolahan PT SIP saat ini memiliki kapasitas sudah 60 ton tbs/jam

Selain itu juga, info yang ia peroleh perusahaan tersebut telah lama beroperasi dan masih mengantongi izin UKL/UPL saja belum diperbaharui atau ditingkatkan izin pemantauan lingkungannya menjadi AMDAL

“Dalam aturan, setiap pabrik kelapa sawit wajib memiliki minimal 20 persen bahan baku dari kebun kemitraan masyarakat. Tapi PT SIP sampai sekarang belum memenuhi kewajiban itu,” jelasnya.

Bahkan, Heri mengingatkan bahwa DPRD Melawi pernah menggunakan hak angket untuk menyelidiki persoalan PT SIP.

“Hal itu menjadi bukti bahwa DPRD tidak menutup mata terhadap berbagai pelanggaran di sektor perkebunan, “ujarnya.

Lebih jauh, Heri juga menyoroti masih banyak persoalan kebun lainnya yang melibatkan perusahaan perkebunan di Melawi dan perlu segera diselesaikan oleh pemerintah daerah.

Ia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut hingga berpotensi memicu konflik sosial dengan masyarakat pemilik lahan.

“Jangankan mendesak perusahaan untuk segera memberikan hak plasma masyarakat, menertibkan aturan bagi perusahaan yang tidak punya kebun seperti PT SIP saja kita belum mampu,” ujarnya menirukan kekecewaan warga.

Karena itu, Heri mendesak pemerintah daerah melalui dinas teknis terkait untuk tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga mengambil langkah hukum dan administrasi terhadap perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan.

“Jangan sampai masyarakat menilai pemerintah lemah menghadapi perusahaan besar. Kalau memang melanggar, harus ada tindakan nyata,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Heri mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu miring yang justru mengaburkan persoalan utama.

“Fokus kita adalah kepatuhan perusahaan terhadap regulasi dan kewajiban terhadap masyarakat. Jangan malah memutarbalikkan isu seolah DPRD yang bermain proyek,” pungkasnya.

Penulis: Dea Kusumah Wardhana

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan