SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Yusril Dorong Reformasi Politik Lewat Revisi UU Pemilu, Parpol, dan MD3

Yusril Dorong Reformasi Politik Lewat Revisi UU Pemilu, Parpol, dan MD3

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Beritasatu.com/Kemenko Kumham Imipas)

Jakarta (Suara Kalbar)- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan perlunya pembenahan partai politik (parpol) melalui revisi sejumlah undang-undang, seperti UU Pemilu, UU Partai Politik, dan UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD).

Yusril menjelaskan setelah amandemen UUD 1945, peran parpol semakin dominan. Pemilu legislatif hanya dapat diikuti partai politik, dan pencalonan presiden maupun wakil presiden juga harus melalui parpol.

“Karena itu, partai politik harus benar-benar kita benahi. Demokrasi yang sehat tidak mungkin tercapai jika partai politiknya sendiri belum demokratis,” kata Yusril dalam konferensi pers seusai menerima audiensi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu di Jakarta, Selasa (16/9/2025) dikutip dari Antara.

Ia menambahkan, revisi ketiga undang-undang tersebut mendesak dilakukan untuk mendukung reformasi di bidang politik, hukum, dan demokrasi.

Menurut Yusril, upaya ini juga menjadi bagian dari 17+8 tuntutan rakyat yang terus diperjuangkan pemerintah sebagai respon atas tuntutan reformasi terhadap DPR.

“Perubahan di DPR tidak bisa dipisahkan dari reformasi UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU MD3,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR mengusulkan agar pembahasan revisi UU Pemilu kembali dilakukan di komisi tersebut. Hal ini menyusul rencana Badan Legislasi (Baleg) DPR yang akan memperbarui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024–2029.

“Kami mengusulkan agar RUU Pemilu kembali dibahas di Komisi II DPR dengan mekanisme kodifikasi hukum atau omnibus law,” kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, di kompleks Parlemen, Senayan, Senin (8/9/2025).

Ia menjelaskan, metode kodifikasi atau omnibus akan menggabungkan sejumlah undang-undang terkait, seperti UU Partai Politik, UU Pilkada, UU Pemerintahan Daerah, dan UU MD3, ke dalam revisi tersebut.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan