Wabup Kubu Raya Soroti Juru Parkir Dadakan Tarik Tarif di Luar Ketentuan
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Berbagai kegiatan hiburan seperti festival budaya hingga ajang olahraga kerap menjadi magnet bagi masyarakat. Namun, momen tersebut sering dimanfaatkan oknum juru parkir dadakan untuk menarik tarif parkir di luar ketentuan.
Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, mengungkapkan pihaknya menerima laporan dari pengunjung yang merasa keberatan setelah dikenakan biaya parkir melebihi aturan resmi.
“Kami mendapat informasi jika mereka ditarik parkir Rp 5000 untuk sepeda motor hal ini sudah jauh dari ketentuan Peraturan daerah yang hanya Rp 1000 ,” kata Sukiryanto Minggu (07/09/2025) siang.
Sukiryanto menjelaskan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait ketentuan tarif parkir di lokasi festival,sehingga tidak merugikan masyarakat yang datang ingin menikmati acara.
“ Nantinya kami akan berkoordinasi dengan Dishub terkait ini agar kedepan tidak ada lagi pungutan liar berkedok tarif parkir,” jelasnya.
Sukiryanto menegaskan terkait tarif harga parkir di Kabupaten Kubu Raya masih 1000 dan 2000 untuk kendaraan roda empat,dirinya memnta kepada masyarkaat yang mendapati tarif parkir melebihi ketentuan untuk segera melapor ke Dinas Perhubungan.
Penulis: Yati
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





