SIM Kedaluwarsa, Bisa Diperpanjang atau Harus Bikin Baru?
Jakarta (Suara Kalbar)- Surat izin mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Setelah itu, pemilik wajib melakukan perpanjangan agar tetap sah digunakan.
Namun, bagaimana jika SIM sudah mati dan apakah masih bisa diperpanjang atau harus membuat baru? Berikut ini penjelasannya.
Aturan Umum Perpanjangan SIM
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan sebelum tanggal kedaluwarsa. Pemilik kendaraan bisa memperpanjang SIM mulai 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku sudah lewat, status SIM otomatis mati. Dalam kondisi ini, perpanjangan dengan mekanisme biasa tidak bisa dilakukan. Pemilik diwajibkan membuat SIM baru dengan mengikuti seluruh proses, termasuk tes teori, uji praktik, melengkapi dokumen persyaratan, dan membayar biaya penerbitan baru.
SIM Mati Harus Bikin Baru
Apabila SIM sudah lewat masa berlaku, meskipun hanya satu hari, tidak ada pengecualian. Pemilik tetap harus mengajukan SIM baru. Prosedurnya sama seperti saat pertama kali membuat SIM, mulai dari pendaftaran hingga ujian.
Artinya, keterlambatan sekecil apa pun tetap dianggap SIM mati dan tidak bisa diperpanjang. Meski secara umum SIM mati harus diganti dengan yang baru, terdapat pengecualian pada kondisi kahar (force majeure).
Beberapa contoh kondisi tersebut, antara lain layanan Satpas tutup karena hari libur nasional, cuti bersama, serta keadaan darurat tertentu yang mengganggu pelayanan.
Dalam situasi tersebut, pemilik SIM yang jatuh tempo saat hari libur diperbolehkan memperpanjang pada hari kerja berikutnya. Namun, aturan ini tidak berlaku jika keterlambatan disebabkan kelalaian pribadi.
Informasi resmi mengenai layanan SIM dapat diakses melalui Digital Korlantas Polri, yang menyediakan kanal pendaftaran, syarat, hingga jadwal pelayanan.
Cara Mengecek Masa Berlaku SIM
Agar tidak terlambat memperpanjang, setiap pengendara sebaiknya rutin mengecek masa berlaku SIM. Caranya cukup mudah. Periksa langsung tanggal kedaluwarsa yang tercetak pada kartu SIM, serta gunakan aplikasi Digital Korlantas Polri yang menyediakan fitur pengecekan data SIM secara online.
Dengan langkah sederhana ini, pemilik kendaraan dapat mengantisipasi masa kedaluwarsa dan segera mengurus perpanjangan sebelum jatuh tempo.
Proses Perpanjangan SIM (sebelum Mati)
Jika SIM masih aktif, proses perpanjangan bisa dilakukan secara offline di Satpas/gerai SIM atau online melalui situs digitalkorlantas.polri.go.id. Adapun syarat umum perpanjangan SIM meliputi:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
- Bukti pembayaran PNBP perpanjangan SIM.
Proses perpanjangan ini jauh lebih mudah dibanding membuat SIM baru, karena tidak ada ujian teori maupun praktik. Namun, mengabaikan masa berlaku SIM bisa menimbulkan beberapa risiko dan konsekuensi, antara lain:
- SIM tidak bisa digunakan sebagai dokumen resmi saat berkendara, sehingga rawan terkena sanksi tilang.
- Pemilik harus mengulang seluruh proses pembuatan SIM dari awal.
- Membutuhkan biaya, waktu, dan tenaga lebih besar karena wajib mengikuti tes teori serta praktik kembali.
SIM adalah dokumen penting yang wajib dijaga masa berlakunya. Agar tidak terkena sanksi maupun kerepotan membuat baru, sebaiknya lakukan perpanjangan tepat waktu, maksimal sebelum tanggal kedaluwarsa.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






