SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Praktisi Hukum Angkat Bicara Soal Kasus Riezky Kabah, Bisa Dijerat UU ITE?

Praktisi Hukum Angkat Bicara Soal Kasus Riezky Kabah, Bisa Dijerat UU ITE?

Rusliyadi, praktisi hukum, Lawyer Muda [SUARAKALBAR.CO.ID/Aghisna PPL IAIN Pontianak]

Pontianak (Suara Kalbar) – Belakangan ini, masyarakat Kalimantan Barat (Kalbar) dihebohkan terkait kasus Riezky Kabah yang diduga membuat video menghina suku Dayak melalui unggahannya akun TikToknya.

Riezky Kabah sendiri diketahui resmi dilaporkan ke Polda Kalbar oleh sejumlah pelapor pada Kamis (11/09/2025) lalu.

Rusliyadi, praktisi hukum sekaligus Lawyer Muda angkat bicara dengan menilai penyampaian video tersebut memang mengarah dengan bahasa yang sensitif sehingga menuai kecaman publik.

“Proses penyampaian itu dengan frasa yang cenderung mengarah ke suatu frasa yang mengindikasikan ketidaksukaan, mengindikasikan ketidaksenangan,” ucapnya saat ditemui pada Rabu (17/09/2025).

Rusliyadi menjelaskan bahwa pernyataan Riezky Kabah disampaikan di ruang publik dan bisa diakses semua orang, sehingga hal tersebut memungkinkan untuk memenuhi salah satu unsur pidana yang dapat menjeratnya.

“Yang dia sampaikan itu memang ruang publik yang dikonsumsi oleh semua orang, sehingga itu salah satu unsur pidana yang bisa menjerat yang bersangkutan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 secara tegas mengatur larangan penyebaran kebencian berbasis SARA dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Namun, pasal tersebut akan gugur jikalau Riezky Kabah diindikasikan dalam kondisi kelainan mental.

“Kalau memang dia nanti diindikasi ada kelainan mental misalnya, mungkin ada pengecualiannya itu,” tambah Rusliyadi.

Rusliyadi menyarankan kepada penegak hukum untuk melakukan proses hukum dengan semestinya.

“saya menyarankan kepada Polda Kalbar untuk diusut tuntas. Persoalan nanti ada maaf atau tidak nanti setelah ada pembuktian yang jelas, yang bersangkutan itu coba diproses dulu secara hukum,” tegasnya.

Rusliyadi berharap kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum yang berlaku.

“Saat inikan Riezki Kabah juga sudah dilaporkan. Biar saja proses hukum berjalan, masyarakat tidak perlu juga mengecam. Karena pada prinsipnya biarkan hukum nanti yang menguji,” harapnya.

Penulis: Aghisna/Maria

Komentar
Bagikan:

Iklan