Polda Kalbar Ungkap 29 Kasus Tambang Ilegal, 56 Tersangka Diamankan dalam Operasi PETI Kapuas-2025
Pontianak (Suara Kalbar) — Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengamankan 56 tersangka dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan “PETI Kapuas-2025” yang telah dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 21 Agustus hingga 3 September 2025.
Operasi ini diketahui difokuskan pada penindakan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kalbar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, menjelaskan bahwa dalam operasi ini pihaknya berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana. Rinciannya terdiri dari 21 kasus pertambangan mineral dan batubara (minerba), 7 kasus migas, serta 1 kasus terkait penggunaan air keras atau merkuri.
“Adapun rincian dari tindak pidananya, yang pertama pertambangan minerba sebanyak 21 kasus, kemudian migas 7 kasus, dan air keras atau merkuri sebanyak 1 kasus. Adapun rincian kasus yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar sebanyak 4 kasus, kemudian 1 kasus ditangani oleh Ditpolairud Polda Kalbar,” ujar Burhanudin.
Sebanyak 24 kasus lainnya diungkap oleh jajaran Polres di berbagai wilayah. Menurut Burhanudin dari data tersebut, hampir seluruh Polres jajaran memiliki hasil dan mengungkap kegiatan penambangan emas tanpa izin, kecuali wilayah kota, dalam hal ini Polres Pontianak dan Polres Kubu Raya.
Ia juga merinci bahwa kasus-kasus tersebut ditangani oleh Polres Mempawah, Singkawang, Sambas, Bengkayang, Landak, Sanggau, Sekadau, Melawi, Sintang, Kapuas Hulu, dan Ketapang. Total ada 11 Polres yang berhasil melakukan pengungkapan selama pelaksanaan operasi.
Dari hasil penegakan hukum, sebanyak 56 tersangka berhasil diamankan. Tujuh di antaranya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar melalui Subdit Tipidter, sementara 49 tersangka lainnya diproses oleh Polres jajaran. Selain itu, aparat kepolisian juga menyita berbagai barang bukti dari lokasi kejadian.
“Ada pun hasil dari penegakan operasi PETI tersebut berupa 3 buah eksavator, kemudian 2 keping emas, kemudian 4 biji emas, dan 208 gram pasir emas, totalnya sebanyak lebih kurang hampir 300 gram,” ujar Burhanudin.
Barang bukti lainnya meliputi 450 liter bahan bakar jenis solar, 6.339 liter BBM jenis pertalite, sekitar 2 kilogram merkuri, 7 unit kendaraan roda empat, 2 unit kendaraan roda dua, 5 unit handphone, uang tunai sebesar Rp 1.205.000, 5 unit timbangan emas, serta 28 set alat penambangan.
Lebih lanjut, Burhanudin menjelaskan bahwa para pelaku melakukan kegiatan penambangan dengan dua modus operandi utama.
“Kami berhasil mengungkap modus dari operasi ini. Secara garis besar ada dua, yang pertama dilaksanakan secara konvensional atau tradisional, kemudian yang kedua menggunakan alat berat berupa eksavator,” jelasnya.
Hasil dari penambangan emas ilegal ini kemudian dibawa ke pengepul. Ia mengungkap piha kepolisian berhasil mengamankan sejumlah pelaku termasuk pengepul.
“Kemudian para pelaku mengumpulkan emas yang didapat dengan cara membeli dari penambang emas tanpa izin dan transaksi dilakukan di toko-toko kelontong, toko kecil. Para pelaku juga melakukan pengolahan emas dengan cara dicor atau dibakar, dan selanjutnya dijual,” tambahnya.
Terkait jerat hukum yang diterapkan, Polda Kalbar menggunakan dua pasal utama dari Undang-Undang Minerba.
“Untuk para pelaku penambangan, kami sangkakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan Batubara. Kemudian kelompok dua, para pelaku penampungan, pengangkutan, dan pengolahan hasil tambang, kami terapkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba,” tegasnya.
Penulis: Maria
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





