SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Pemkot Pontianak Canangkan Reformasi Pengelolaan Sampah Menuju Nol Buang ke TPA 2029

Pemkot Pontianak Canangkan Reformasi Pengelolaan Sampah Menuju Nol Buang ke TPA 2029

Kepala DLH Pontianak, Syarif Usmulyono Saat Memaparkan Data Sampah Kepada Awak Media. [Suarakalbar.co.id/Fajar Bahari]

Pontianak (Suara Kalbar) – Pemerintah Kota Pontianak terus berupaya melakukan reformasi dalam sistem pengelolaan sampah dengan mengusung paradigma baru yang disebut ‘Kumpul, Angkut, Olah’. Melalui konsep ini, Pemkot menargetkan sampah yang dihasilkan masyarakat dapat terkelola seluruhnya atau 100 persen pada tahun 2029 mendatang.

Saat ini, sampah yang berhasil dikelola oleh pemerintah baru mencapai sekitar 25 persen dari total yang dihasilkan masyarakat. Padahal, berdasarkan data terbaru, jumlah sampah yang dihasilkan masyarakat Kota Pontianak mencapai 411,96 ton per hari.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak, Syarif Usmulyono, menegaskan bahwa target pengelolaan sampah 100 persen menjadi sangat penting mengingat keterbatasan lahan untuk pembuangan akhir.

“Pontianak waktu kita sisa lima tahun. Kalau sudah selesai, mau buang sampah di mana lagi? Pontianak tidak punya lagi wilayah sebesar itu,” ungkapnya, Rabu (10/09/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sistem pengelolaan sampah di Kota Pontianak sudah tidak boleh lagi menggunakan metode open dumping. Saat ini, pemerintah telah menerapkan sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan.

Selain itu, ia menegaskan bahwa seluruh sampah yang dihasilkan masyarakat tidak boleh langsung dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sebelum masuk TPA, sampah harus terlebih dahulu diproses di Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) agar volume yang masuk ke TPA berkurang secara signifikan.

“Targetnya, TPST jadi, sampah datang, langsung kelola, selesai,” tambahnya.

Program prioritas reformasi pengelolaan sampah yang dilakukan Pemkot ini bersifat terintegrasi dari hulu ke hilir. Artinya, pengelolaan sampah dilakukan mulai dari rumah tangga hingga pemrosesan akhir di TPA.

Dengan upaya ini, Pemerintah Kota Pontianak optimis bahwa seluruh sampah yang dihasilkan masyarakat dapat terkelola dengan baik, sehingga target 100 persen pengelolaan sampah pada tahun 2029 dapat tercapai.

Penulis: Fajar Bahari

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan