SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya Pemkab Kubu Raya Tindak Lanjuti Penataan Jalur Hijau di Areal Simpang Desa Kapur

Pemkab Kubu Raya Tindak Lanjuti Penataan Jalur Hijau di Areal Simpang Desa Kapur

Proses peninjauan lapak pedagang di desa kapur yang akan diubah menjadi ruang terbuka hijau.[HO-IStimewa]

Kubu Raya (Suara Kalbar) – di sepanjang jalan menuju jembatan kapuas dua berdiri sejumlah lapak pedagang kaki lima yang telah menjamur sejak belasan tahun terakhir, sehingga mengurangi estetika.

Bupati Kubu Raya Sujiwo mengatakan jalur hijau adalah milik negara sehingga siapapun tidak boleh mengambil keuntungan dari aktivitas kegiatan di sepanjang jalur tersebut, sehingga pihaknya akan melakukan penataan terhadap para PKL.

“Jika ditelusuri, itu menjadi pungutan liar dan pasti menjadi persoalan yang baru,
Selain itu, jalur hijau harus tertata dengan baik dan di sepanjang jalan tersebut tidak boleh ada hal-hal yang mengganggu hak-hak publik yakni pengguna jalan,” kata Sujiwo Rabu (17/09/2025) sore.

Adanya peraturan dilarang menggunakan jalur hijau, maka pemerintah juga tidak dibenarkan untuk mengganti rugi bangunan. Jika Pemerintah menganggarkan ganti rugi, maka akan menjadi persoalan baru, akan menjadi temuan penegak hukum.

“ Tapi akan tetap kita carikan solusi karena sebagian besar yang menggunakan juga warga yakni para pedagang harus mundur dan nantinya didepan akan saya beri tanaman lampu hias,” tuturnya.

Sujiwo mengungkapkan dari hampir 50 pedagang di kawasan itu, sekitar 35 di antaranya adalah warga Kubu Raya. Sebagian bangunan di areal tersebut juga sudah semi permanen.
secara bertahap seluruh jalur hijau di Kubu Raya juga akan ditata agar Kubu Raya sebagai wajah Kalimantan Barat tidak terlihat kumuh.

“Jika tidak ditata dengan baik, maka lima tahun ke depan Kubu Raya bisa menjadi kabupaten terkumuh di Kalimantan Barat. Saya minta perangkat daerah terkait dan TNI serta Polri bersama-sama bahu membahu menata Kubu Raya menjadi lebih baik,” imbuhnya.

Sementara itu satu diantara pedagang Salmah mengatakan jika pihaknya berkenan mengikuti peraturan pemerintah untuk memundurkan bangunan semi permanen miliknya dan para pedagang lain.

“Saya dan teman – teman bersedia mundur karna kendati ditertibkan pemerintah memberikan solusi yang tidak memberatkan kami para pedagang,” ujar Salmah.

Salmah menuturkan jika selama ini ia dan pedagang lain mengaku penjualan menurun, jika penataan ini dilakukan ia berharap dapat mendongkrak antusias masyarakat untuk berbelanja di kawasan tersebut.

Penulis: Yati

Komentar
Bagikan:

Iklan