Nepal Akan Blokir Facebook, X, dan YouTube Karena Tak Daftar ke Pemerintah
Jakarta (Suara Kalbar)- Pemerintah Nepal akan memblokir sebagian besar platform media sosial populer, termasuk Facebook, X, dan YouTube. Langkah ini diambil karena perusahaan penyedia platform tersebut tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftar ke pemerintah.
Menteri Komunikasi dan Informasi Nepal Prithvi Subba Gurung mengatakan, ada sekitar dua lusin platform yang telah berkali-kali diingatkan untuk melakukan registrasi, tetapi tidak ditindaklanjuti.
“Platform-platform tersebut akan segera diblokir,” ujarnya, dikutip dari AP pada Sabtu (6/9/2025).
Dari seluruh platform besar, hanya TikTok, Viber, dan tiga layanan media sosial lainnya yang masih diizinkan beroperasi karena sudah melakukan registrasi sesuai aturan pemerintah Nepal.
Selain kewajiban mendaftar, pemerintah juga meminta setiap platform menunjuk kantor penghubung atau perwakilan resmi di dalam negeri
Pemerintah Nepal tengah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) ke parlemen untuk memperkuat regulasi media sosial agar lebih akuntabel. Namun, draf RUU tersebut menuai kritik tajam dari kelompok hak asasi manusia.
Mereka menilai kebijakan ini berpotensi menjadi alat sensor, membatasi kebebasan berekspresi dan menghukum pihak-pihak yang menyuarakan kritik melalui ruang digital.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






