SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional KPU Cabut Aturan Dokumen Capres-Cawapres yang Dikecualikan

KPU Cabut Aturan Dokumen Capres-Cawapres yang Dikecualikan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin (dua kanan), didampingi sejumlah komisioner KPU, Yulianto Sudrajat (kiri), Idham Holik (dua kiri), August Mellaz (tengah), dan Iffa Rosita (kanan) memberikan keteragan pers terkait pembatalan Keputusan KPU pengecualian informasi di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Selasa (16/9/2025). Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur tidak dibukanya dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tanpa persetujuan pemiliknya. Langkah ini diambil KPU setelah mendengarkan aspirasi banyak pihak terkait terbitnya keputusan tersebut. (Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan mencabut Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan 16 dokumen persyaratan pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik, kecuali ada persetujuan dari capres-cawapres yang bersangkutan.

“KPU secara resmi membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 mengenai penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” ujar Ketua KPU Afifuddin, di kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/9/2025) dikutip dari Antara.

Afif menjelaskan, sebelum mengambil keputusan tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk Komisi Informasi Pusat (KIP), untuk membahas status keterbukaan dokumen tersebut.

Ia menambahkan peraturan sebelumnya disusun dengan merujuk pada Peraturan KPU, Undang-Undang Pemilu, serta ketentuan perundangan lain yang relevan.

“KPU juga harus menyesuaikan diri dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” jelasnya.

KPU, lanjut Afif, menghargai berbagai masukan yang datang dari masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media sosial, sebagai bentuk partisipasi publik terkait Keputusan Nomor 731.

“Dalam dinamika beberapa hari terakhir, KPU mengapresiasi partisipasi, kritik, dan masukan dari publik demi memastikan pemilu berjalan transparan, akuntabel, dan berintegritas,” kata Afif.

Sebelumnya, KPU menetapkan 16 dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres sebagai informasi yang tidak dapat diakses publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

Berikut daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang dinyatakan sebagai informasi yang dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan oleh KPU:

1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran warga negara Indonesia.

2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.

4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.

14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.

15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan