KPK Duga Aliran Dana Jual Beli Kuota Haji Sentuh Gus Yaqut
Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran dana hasil jual beli kuota haji khusus 2024 merembet hingga ke Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Dana tersebut disebut tidak diberikan langsung, melainkan melalui staf atau perantara.
“Ini mengalir uangnya sampai ke pucuk. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Asep menjelaskan, seorang pejabat biasanya menerima sesuatu melalui staf atau asisten yang mengelola kebutuhan sehari-hari, termasuk keuangan. Terkait hal itu, pola serupa diduga terjadi dalam kasus kuota haji.
Asep menegaskan, dugaan aliran dana ke menag masih menjadi bagian dari pembuktian. “Masalah menerima langsung dan lain-lain akan menjadi bahan bagi kita untuk membuktikan,” katanya.
KPK menelusuri transaksi jual beli kuota haji tambahan yang melibatkan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dan asosiasi travel haji. Harga kuota disebut bervariasi, mulai U$ 2.600 hingga US$ 7.000 per calon haji (calhaj).
Menurut Asep, uang hasil transaksi itu dikumpulkan asosiasi travel lalu diserahkan ke pihak Kemenag. KPK juga menduga ada oknum pejabat Kemenag yang membeli rumah dari uang jual beli kuota tersebut. Rumah itu sudah disita pada 8 September 2025.
“Ini untuk menampung uang dari kisaran US$ 2.600 sampai US$ 7.000 per kuota. Bahkan, bisa lebih besar, misalnya mencapai US$ 10.000,” ungkap Asep.
Sebelumnya, Gus Yaqut sudah diperiksa penyidik, rumahnya digeledah, dan dirinya dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus ini.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






