Kasus Kuota Haji 2024, Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah Jadi Barang Bukti KPK
Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan uang yang diserahkan pendakwah yang juga merupakan Pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basmalah atau dikenal ustaz Khalid Basalamah (KB), merupakan uang hasil dari kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Uang tersebut akan jadi barang bukti dalam proses penyidikan kasus korupsi kuota haji tambahan ini.
“Yang pertama penyitaan barang bukti tentu tersebut diduga terkait ataupun merupakan hasil dari suatu tindak pidana. Artinya memang keberadaan dari barang-barang itu dibutuhkan oleh penyidik dalam proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).
Budi belum memerinci secara detail sumber uang yang diserahkan Khalid Basalamah, apakah dari hasil fee penjualan kuota haji khusus yang bermasalah atau tidak, atau juga dari sumber-sumber lain sehingga harus disita KPK. Yang pasti, kata Budi, biro travel perjalanan haji dalam kasus ini, melakukan jual beli kuota haji khusus kepada jemaah dan juga jual beli kuota haji dari biro travel haji yang satu ke biro travel haji yang lainnya.
“Nah tentunya dari proses jual-beli itu kan ada karena ekses dari kebijakan 50%-50% di Kementerian Agama terkait dengan kuota tambahan. Artinya ini kan suatu rantai yang berkesinambungan dari diskresi kebijakan kemudian sampai dengan pelaksanaan di lapangan,” jelas Budi.
Karena itu, kata Budi, penyidik KPK terus mengumpulkan bukti dan informasi terkait jual beli kuota haji tambahan kepada jemaat atau antara biro travel haji. Pasalnya, KPK menemukan di lapangan adanya dugaan-dugaan jamaah yang tanpa perlu mengantre, bisa langsung membeli kuota dan berangkat haji pada 2024.
“Padahal kalau kita melihat skema dalam ibadah haji itu kan ada antriannya, baik kuota reguler maupun khusus, bahkan reguler ada yang sampai berpuluh-puluh tahun. Artinya apa? Tujuan dari penambahan kuota ini akhirnya tidak sesuai dengan tujuan awal penambahan kuota,” pungkas Budi.
Pengembalian uang kuota haji disampaikan sendiri oleh Khalid Basalamah dalam wawancara yang ditayangkan di podcast YouTube di channel Kasisolusi. Khalid Basalamah mengaku mengembalikan uang ke KPK masing-masing USD 4.500 atau sekitar Rp 73,8 juta per visa atau per jemaah haji. Dana tersebut dipungut dari 118 jemaah ditambah USD 37.000. Seluruh uang ini akhirnya dikembalikan kepada KPK sebagai bagian dari penyelidikan.
Menurut Ustaz Khalid Basalamah, uang tersebut merupakan pengeluaran yang dilakukan jemaatnya untuk membayar kuota haji khusus yang ditawarkan oleh PT Muhibbah milik Ibnu Mas’ud. Kuota haji khusus tersebut merupakan bagian dari 20.000 kuota haji tambahan 2024 yang sedang diusut KPK.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




