Kasus Gangguan Mental Remaja Indonesia Naik 30 Persen per Tahun, Psikolog: Stigma Masih Jadi Penghalang
Jakarta (Suara Kalbar)- Kasus gangguan kesehatan mental di kalangan remaja Indonesia terus menunjukkan lonjakan signifikan. Bahkan, menurut data terbaru, angka peningkatan mencapai 20 persen hingga 30 persen setiap tahun.
“Survei Indonesia National Mental Health 2024 mencatat 39,4 persen remaja mengalami masalah mental, dan angka ini terus meningkat 20 persen hingga 30 persen setiap tahun,” ungkap psikolog klinis Tara de Thouars dalam Media Workshop bertema “Kesehatan Jiwa adalah Hak Semua: Peran JKN dalam Menyediakan Layanan Kesehatan Jiwa yang Inklusif” di Aula Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Arif Zainuddin, Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (16/9/2025).
Menurutnya, penyebab utama melonjaknya masalah kesehatan mental ini berasal dari berbagai tekanan, seperti media sosial dan budaya fear of missing out (fomo), persaingan di dunia kerja dan tekanan ekonomi, fenomena sandwich generation, dan stres akademik dan ekspektasi sosial.
Tekanan-tekanan ini memengaruhi emosi, pikiran, dan perilaku individu, sehingga dapat mengganggu fungsi kehidupan sehari-hari.
Sayangnya, meski data meningkat, banyak penderita gangguan jiwa memilih diam, karena masih kuatnya stigma negatif di masyarakat.
“Orang dengan gangguan mental sering dicap lemah, kurang bersyukur, bahkan dianggap aib. Ini membuat mereka enggan mencari bantuan,” katanya.
Ia juga mengkritisi tren sosial yang menormalisasi gangguan mental sebagai sesuatu yang “unik” atau “keren”, karena justru membuat permasalahan tidak tertangani dengan serius.
“Yang harus dinormalisasi adalah mencari bantuan profesional. Temui psikolog atau psikiater, bukan justru membiarkan masalah menumpuk,” tambahnya.
Tara menekankan, pentingnya menjaga kesehatan mental sebagai prioritas.
“Sebelum kita berharap keadaan menjadi lebih baik, mulailah dengan menjaga kesehatan mental, karena tanpa itu, apapun tidak ada artinya,” ucapnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan, layanan kesehatan jiwa adalah hak dasar yang harus dijamin oleh negara.
BPJS kini aktif memperkuat layanan dan memperluas akses masyarakat ke pengobatan dan rehabilitasi mental.
Dalam lima tahun terakhir, pemanfaatan layanan kesehatan jiwa terus meningkat. Data menunjukkan total pembiayaan (2020–2024) sebesar Rp 6,77 triliun, dengan total kasus sebanyak 18,9 juta.
Kemudian, ada kasus skizofrenia sebesar 7,5 juta kasus (Rp 3,5 triliun pembiayaan).
“Pada 2024 saja, ada 2,97 juta rujukan kasus jiwa dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke rumah sakit,” jelasnya.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, lima provinsi dengan kasus tertinggi gangguan jiwa adalah Jawa Tengah sebanyak 3,5 juta kasus, Jawa Barat, Jawa Timur, Jakarta, dan Sumatera Utara.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





