Kasus Dugaan Pelecehan Anak, Praperadilan AG Gugur di PN Pontianak
Pontianak (Suara Kalbar) – Pengadilan Negeri Pontianak menolak permohonan praperadilan yang diajukan AG, tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap keponakannya yang masih berusia 4 tahun.
Putusan itu dibacakan hakim tunggal, A. Nisa Sukma Amelia, dalam sidang di PN Pontianak, Rabu (10/9/2025).
Dalam pembacaan putusanya, Hakim mengatakan bahwa permohonan pemohon ditolak.
”Dengan ini seluruh permohonan yang dilkukan pemohon ditolak seluruhnya,” Kata Hakim tunggal A. Nisa saat pembacaan putusan pada Rabu (10/09/2205).
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, AG yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar dinyatakan sah secara hukum.
Namun, pendapat berbeda muncul dari pihak kuasa hukum pemohon, Florensius Edu, ia mengatakan bahwa apa ynag telah mereka ajukan sudah cukup dan sesuai bukti-bukti yang ada.
”Permohonan yang kita lakukan tersebut saya rasa sudah cukup bukti, namun kita juga harus terima dan menghargai putusan hakim,” ungkap Florensius.
Disamping itu ia menyebutkan bahwa, pihaknya akan tetap berupaya pada proses selanjutnya.
”Setelah ini kami akan berunding bersama tim, tentang langkah apa yang kita akan ambil selanjutnya,” pungkasnya.
Penulis: Iqbal Meizar






