Harga TBS Kalbar Periode II September 2025 Ditetapkan Rp 2.592 Hingga Rp 3.461 per Kg
Pontianak (Suara Kalbar) – Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Barat menetapkan harga TBS periode II bulan September 2025. Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang digelar pada Senin (15/9/2025) dan dihadiri unsur Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, perusahaan kelapa sawit, serta perwakilan kelembagaan pekebun.
Berdasarkan hasil kesepakatan, harga Crude Palm Oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp 14.318,67 per kilogram, sementara harga kernel Rp 13.475,88 per kilogram. Faktor Indeks “K” yang digunakan adalah 92,06 persen.
Dengan demikian, patokan harga TBS produksi pekebun Kalbar ditetapkan bervariasi sesuai umur tanaman, mulai dari Rp 2.592,21 per kilogram untuk umur 3 tahun, hingga Rp 3.461,59 per kilogram untuk umur 10–20 tahun. Harga ini berlaku untuk pembayaran periode 8–15 September 2025.
Selain penetapan harga, rapat juga menyepakati beberapa poin penting, antara lain:
Sejumlah perusahaan tidak diikutkan dalam perhitungan indeks “K” karena nilainya berada 2,5 persen di atas atau di bawah rata-rata Kalbar.
Beberapa perusahaan juga tidak diikutkan dalam perhitungan harga TBS untuk komponen CPO maupun IS karena harga yang mereka ajukan tidak sesuai dengan ketentuan rata-rata.
Pemerintah kabupaten/kota diminta menertibkan praktik jual beli TBS di timbangan tanpa pabrik maupun melalui badan usaha/CV.
Semua Pabrik Kelapa Sawit (PKS) diwajibkan membeli TBS pekebun melalui kelembagaan atau kelompok pekebun sesuai harga yang ditetapkan tim.
PKS juga diwajibkan melaporkan penerapan harga TBS setiap periode kepada Gubernur Kalbar melalui dinas provinsi terkait.
Penetapan harga ini mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 tentang tata cara penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit pekebun, serta keputusan Gubernur Kalbar Nomor 442/DISBUN/2018 tentang rendemen tabel.
Dengan adanya penetapan ini, diharapkan seluruh pihak, baik perusahaan maupun pekebun, dapat melaksanakan ketentuan secara konsisten demi terciptanya keadilan dan stabilitas harga di sektor perkebunan kelapa sawit di Kalbar.
Sumber: https://sidikhtbs.id
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






