Gubernur Kalbar Tekankan Pentingnya Penguatan Aspek Hukum Jasa Konstruksi
Pontianak (Suara Kalbar) – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalbar, Iskandar Zulkarnain beserta jajaran menerima audiensi dari Forum Masyarakat Jasa Konstruksi (FORMAJAKON) Kalbar. Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Gubernur, Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (18/9/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Ria Norsan menyambut baik kehadiran FORMAJAKON dan menilai forum ini memiliki peran penting, tidak hanya dalam aspek pembangunan infrastruktur, tetapi juga dalam penanganan permasalahan hukum di sektor jasa konstruksi.
“Diperlukan personel yang berkompeten untuk menangani permasalahan hukum terkait jasa konstruksi. Saya harap forum ini bisa memberikan bantuan kepada masyarakat jasa konstruksi ketika mendapatkan ketidakadilan, sehingga persoalannya dapat diselesaikan sesuai prosedur pemerintahan,” ujarnya.
Ketua Umum FORMAJAKON Kalbar, Baskoro Effendi, menjelaskan bahwa forum ini hadir sebagai wadah independen dan nirlaba untuk mengakomodasi aspirasi para pelaku jasa konstruksi. Menurutnya, banyak rekan konstruksi yang merasa belum mendapatkan keadilan, sehingga diperlukan forum yang dapat menjembatani persoalan tersebut.
“FORMAJAKON ini semacam legal standing. Kami berharap Bapak Gubernur segera menandatangani SK dan melantik kepengurusan, agar forum ini memiliki legalitas yang jelas,” tegas Baskoro.
Sekretaris Umum FORMAJAKON, Tirto, menambahkan bahwa forum ini akan menjadi wadah diskusi, interaksi, edukasi, sekaligus advokasi bagi para pelaku maupun pengguna jasa konstruksi. Unsurnya terdiri dari pemerintah, pelaku jasa konstruksi, pengguna jasa, akademisi, hingga lembaga profesi.
“Fokus utama forum ini adalah advokasi hukum, karena inilah titik lemah yang sering membuat para pelaku konstruksi kesulitan dalam menjalankan bidangnya. Kami juga sudah memaparkan visi, misi, dan rencana kerja ke depan kepada Bapak Gubernur,” jelas Tirto.
Ia menekankan bahwa banyak rancangan undang-undang jasa konstruksi yang masih merugikan pelaku usaha, sehingga perlu dikaji ulang. FORMAJAKON, lanjutnya, akan mencoba menyampaikan aspirasi masyarakat daerah hingga ke pemerintah pusat.
Sementara itu, Bendahara Umum FORMAJAKON, Aliu, menuturkan bahwa perhatian forum ini tidak hanya terbatas pada advokasi kasus per kasus, melainkan juga pada aspek teknis dan akademis terhadap produk hukum di bidang jasa konstruksi.
“Sejak awal, produk hukum yang berkaitan dengan jasa konstruksi harus memiliki keberpihakan kepada dunia konstruksi, sehingga tidak merugikan pelaku di lapangan,” pungkasnya.
Dengan adanya FORMAJAKON, diharapkan ke depan dunia jasa konstruksi di Kalimantan Barat dapat lebih terlindungi, baik secara hukum maupun kebijakan, sehingga pembangunan infrastruktur dapat berjalan lebih adil dan berkelanjutan.
Penulis: Lidia/r
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





