Gubernur Kalbar Serap Aspirasi Masyarakat dari Berbagai Sektor di Hari Tani Nasional
Pontianak (Suara Kalbar) — Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menerima berbagai perwakilan dari aliansi buruh, petani, nelayan, dan masyarakat adat dalam sebuah pertemuan terbuka di kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (24/9/2025).
Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk secara langsung menyampaikan berbagai permasalahan krusial yang mereka hadapi.
Dalam pertemuan ini, Gubernur Norsan menerima beberapa tuntutan dari berbagai instansi dan perwakilan masyarakat. Dari sektor buruh, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) dan serikat pekerja lainnya menuntut upah yang layak dan status kerja tetap bagi buruh di sektor perkebunan sawit. Mereka menyoroti pembayaran tali asih yang tidak adil dan ketiadaan perjanjian kerja yang jelas, yang berujung pada kriminalisasi pekerja.
Sementara itu, perwakilan dari Serikat Tani Serua Kubu Raya menyampaikan masalah perebutan lahan oleh PT Sintang Raya serta meminta realisasi bagi hasil plasma 20% yang belum dipenuhi. Mereka juga mengeluhkan kriminalisasi terhadap petani yang membuka lahan dengan cara membakar.
Dari kalangan nelayan, perwakilan dari Desa Kuala Karang menuntut penyelesaian masalah perampasan lahan, pendangkalan laut, dan sulitnya mendapatkan BBM subsidi di tengah anjloknya harga jual hasil tangkapan.
Terakhir, perwakilan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan wilayah adat dan menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat yang membuka lahan. Mereka juga menolak alih fungsi lahan pertanian menjadi konsesi perusahaan.
Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, Gubernur Ria Norsan menyebutkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti setiap masalah. Ia berjanji akan melakukan verifikasi menyeluruh untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab, baik itu pemerintah provinsi, pusat, atau perusahaan terkait.
Mengenai upah buruh ia menyebutkan akan berkoordinasi bersama instansi terkait yang mana penetapan angka minimum tersebut mengacu pada acuan aturan yang berlaku.
Ia juga menyatakan komitmennya untuk berkoordinasi dengan kementerian dan bupati terkait untuk menyelesaikan masalah lahan plasma, akses nelayan, dan BBM subsidi. Tak hanya itu, Norsan juga menegaskan akan memanggil PT Sintang Raya dan akan mengambil tindakan tegas jika terbukti melakukan pelanggaran – pelanggaran terhadap hak – hak masyarakat dalam mengelola lahan perkebunan mereka.
Untuk masyarakat adat, Gubernur Norsan memastikan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2022 masih berlaku, yang membolehkan pembakaran lahan hingga 2 hektar dengan prosedur yang benar. Ia juga berjanji untuk mendorong pembahasan perda yang memberikan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat adat.
“Kami akan segera menindaklanjuti. Jika ini terkait perda atau pergub, itu akan menjadi prioritas dan bisa segera kami tindaklanjuti,” ungkapnya.
Terkait Perda Pembakaran lahan 2 hektar yang menjadi isu belakang ini, Norsan menyebut hal tersebut sebenarnya tidak dilarang secara mutlak, namun harus mengacu pada prosedur yang tepat.
“Pertama jika ingin membakar, melapor kepada RT atau pihak terkait. Kemudian memberi parit batas dari masing – masing lahan agar tak mudah menjalar. ketika api sudah hidup jangan pernah meninggalkan api tersebut, bahaya bisa menjalar. Kemudian yang terakhir jika sudah selesai, memadamkan api tersebut sampai benar – benar padam. Dan jangan lupa tidak membakar di saat matahari benar- benar terik, karena api mudah membesar dan sulit dipadamkan nantinya”, pungkasnya.
Penulis: Lidia/r
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




