SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Kalbar Gubernur Kalbar Dorong Sinergi APIP dan APH dalam Pencegahan Korupsi

Gubernur Kalbar Dorong Sinergi APIP dan APH dalam Pencegahan Korupsi

Gubernur Kalbar Ria Norsan hadiri Rapat Koordinasi antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat di Gedung Adhyasta Utama Inspektorat Provinsi Kalbar, Kamis (18/9/2025). SUARAKALBAR.CO.ID/HO-Adpim

Pontianak (Suara Kalbar) – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menegaskan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat di Gedung Adhyasta Utama Inspektorat Provinsi Kalbar, Kamis (18/9/2025).

Menurut Ria Norsan, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar harus dilakukan secara serius, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Ia menekankan perlunya penanganan terhadap setiap pengaduan masyarakat, khususnya terkait dugaan tindak pidana korupsi.

“Mudah-mudahan dengan kerja sama antara APIP dan APH, masalah-masalah korupsi bisa berkurang bahkan terselesaikan. Yang terpenting jangan sampai APIP dan APH berjalan sendiri-sendiri, tetapi harus sejalan dalam membangun Kalimantan Barat lebih baik ke depan,” ujar Norsan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa agenda antikorupsi merupakan bagian penting dari Asta Cita atau delapan misi Presiden dan Wakil Presiden. Misi kedelapan menegaskan penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

“Agenda antikorupsi bukan sekadar tugas tambahan, melainkan pilar utama pembangunan nasional. Peran APIP dan APH harus bergeser dari reaktif menjadi proaktif, memastikan program prioritas pemerintah berjalan efisien, tanpa penyimpangan, dan sesuai hukum,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Norsan juga menyinggung Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 385. Aturan tersebut menjadi landasan koordinasi antara APIP dan APH, yang menekankan pemeriksaan awal oleh APIP sebelum langkah penindakan hukum diambil oleh APH, dengan prinsip ultimum remedium.

“Memasuki tahun 2025, peran APIP dan APH semakin krusial dalam mengawal program strategis pemerintahan Presiden, mulai dari pembangunan SDM, penguatan sains dan teknologi, pemerataan ekonomi desa, hingga pemberantasan kemiskinan dan korupsi,” pungkas Norsan.

Sementara itu, Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Drs. Ihsan Dirgahayu, S.STP, M.AP., menekankan bahwa fungsi utama APIP adalah pengawasan internal, pembinaan, serta perbaikan sistem dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Prestasi APIP bukan diukur dari banyaknya temuan, tapi dari bagaimana mampu meminimalisir masalah melalui pencegahan. Sedangkan APH berperan represif dalam penegakan hukum. Karena itu, peran keduanya harus saling melengkapi,” jelas Ihsan.

Penulis: Lidia/r

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan