SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Dua Pria di Mempawah Hilir Diamankan Polisi karena Miliki 11 Paket Sabu

Dua Pria di Mempawah Hilir Diamankan Polisi karena Miliki 11 Paket Sabu

Tersangka KH dan IL berikut barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu di Mapolres Mempawah, Jumat (12/9/2025). [SUARAKALBAR.CO.ID/Humasres Mpw]

Mempawah (Suara Kalbar) – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mempawah Polda Kalimantan Barat mengamankan dua pria atas kepemilikan 11 paket narkotika golongan 1 jenis sabu.

Keduanya adalah IL dan KH yang dibekuk polisi di salah satu desa di Mempawah Hilir, Jumat (12/9/2025) pukul 07.00 WIB.

Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasatres Narkoba Iptu Agus Trimarsono menjelaskan IL dan KH dibekuk di sebuah rumah atas laporan masyarakat.

Masyarakat sudah lama resah atas aktivitas keduanya yang diketahui sering bertransaksi narkotika di wilayah perdesaan.

“Laporan dari masyarakat langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Mempawah dengan melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Iptu Agus.

Tadi pagi, Jumat (12/9/2025), polisi mendapat informasi bahwa KH baru saja pulang dari Pontianak untuk membeli narkotika golongan 1 jenis sabu. Ia kemudian mampir di kediaman IL.

Mendapat informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Mempawah bergegas melakukan penggerebekan kediaman IL.

Benar saja, saat digerebek polisi, IL dan KH tak bisa berkutik lagi. Dari penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan 11 paket sabu dalam klip plastik transparan yang disimpan di dalam handphone.

IL mengakui bahwa ke-11 paket sabu itu adalah miliknya yang diperoleh dari temannya KH yang dibeli dari kawasan Pontianak Timur.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, yakni uang tunai Rp100 ribu, 3 unit handphone dan lainnya.

Atas pengakuan itu, tersangka IL dan KH berikut barang bukti pun digiring ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan