SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Dua Pejabat Kalbar Dinonaktifkan, Gubernur Ria Norsan Belum Tunjuk Pengganti

Dua Pejabat Kalbar Dinonaktifkan, Gubernur Ria Norsan Belum Tunjuk Pengganti

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan. [SUARAKALABAR.CO.ID/Meriyanti]

Pontianak (Suara Kalbar) – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mengaku belum mendapat laporan resmi terkait siapa yang bakal ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Kepala Biro Hukum Setda Kalbar.

“(Plt) belum tahu. Kan sudah dijelaskan kemarin oleh Pak Harisson (Sekda Kalbar),” kata Norsan saat dikonfirmasi, pada Sabtu (06/09/2025).

Pemprov Kalbar secara resmi telah menonaktifkan Kadisdikbud Kalbar, Rita Hastarita, dan Kabiro Hukum Setda Kalbar, Abussamah, karena dianggap keduanya melanggar disiplin kepegawaian.

Keduanya dinyatakan melanggar disiplin kepegawaian lantaran tidak menjaga netralitas saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Kalbar tahun 2024 lalu.

Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, menjelaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan hasil pemeriksaan tim internal Pemprov Kalbar.

Rita Hastarita awalnya dijatuhi sanksi pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, sesuai Keputusan Gubernur 800.1.6.2/02/BKD tanggal 12 Agustus 2025.

Namun setelah mengajukan keberatan, sanksinya diringankan menjadi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Sementara itu, Abussamah juga dijatuhi sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, terhitung sejak 12 Agustus 2025. Meski ia mengajukan keberatan, keputusan Gubernur tetap menguatkan sanksi yang sudah ditetapkan.

“Keputusan sanksi ini mulai berlaku efektif sejak 4 September 2025,” jelas Harisson.

Saat ini, Sekda Kalbar, Harisson telah mengusulkan beberapa nama kepada Gubernur untuk ditunjuk sebagai Plt Kadisdikbud dan Kabiro Hukum untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Penulis: Meriyanti

Komentar
Bagikan:

Iklan